Pemerintah siapkan pembatasan outsourcing sebelum May Day 2026

Pemerintah siapkan pembatasan outsourcing sebelum May Day 2026
Outsourcing dibatasi 2026

Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, pemerintah disebut segera mengumumkan perubahan aturan outsourcing dalam ketenagakerjaan. Perubahan itu disebut mengarah pada pembatasan jenis pekerjaan dan masa kerja alih daya, sekaligus menggeser acuan dari rezim Omnibus Law ke ketentuan yang merujuk UU Ketenagakerjaan.

Sorotan

  • Pemerintah akan mengumumkan perubahan regulasi outsourcing yang membatasi hanya lima jenis pekerjaan dan masa kerja sebelum May Day 2026.
  • Aturan outsourcing akan kembali merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003, dengan rincian teknis disiapkan lebih dulu oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Perubahan ini menuntut penyesuaian operasional di perusahaan dan berpotensi mendorong transisi kepatuhan sebelum revisi UU Ketenagakerjaan rampung.

Rencana aturan baru dan jalur regulasi

Seperti dilaporkan Kompas.com, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, KSPSI, Andi Gani Nena Wea mengatakan ia telah menerima informasi dari pemerintah bahwa regulasi outsourcing akan diubah dan pengumuman resminya dapat disampaikan sebelum May Day 2026. Ia menyatakan praktik alih daya yang selama ini merujuk pada UU Omnibus Law Cipta Kerja nantinya dibatasi pada lima jenis pekerjaan serta disertai pembatasan masa kerja.

Menurut Andi Gani, arah kebijakan baru itu membuat regulasi outsourcing kembali merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia juga mengatakan aturan rinci lebih dulu dituangkan pada level Kementerian Ketenagakerjaan, sebelum dimasukkan ke dalam UU Ketenagakerjaan baru yang saat ini masih berada dalam proses legislasi.

Ia menambahkan aturan Kemenaker disiapkan lebih cepat untuk menutup kekosongan pengaturan setelah perubahan dilakukan. Dalam penjelasannya, langkah itu diambil karena skema outsourcing yang masih mengikuti ketentuan Omnibus Law dinilai memicu banyak pelanggaran di lapangan.

Dampak bagi hubungan industrial dan kepastian kerja

Andi Gani mengatakan perubahan aturan outsourcing merupakan realisasi dari janji Presiden Prabowo Subianto setelah keluhan buruh pada peringatan May Day 2025. Menurut dia, pembatasan jenis pekerjaan dan masa kerja ditujukan untuk mencegah praktik alih daya yang melampaui batas tertentu.

Bagi sektor ketenagakerjaan di Indonesia, rencana ini berpotensi mengubah pola penggunaan tenaga kerja alih daya oleh perusahaan serta meningkatkan kebutuhan penyesuaian kepatuhan di level operasional. Jika aturan kementerian terbit lebih dulu, dunia usaha dan pekerja akan menghadapi masa transisi regulasi sambil menunggu pembahasan UU Ketenagakerjaan baru selesai.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang rencana May Day 2026 di Monas, kami mengulas proyeksi lonjakan peserta hingga sekitar 400.000 orang serta agenda kehadiran Presiden Prabowo Subianto. Kami juga menyoroti bahwa pemerintah menyiapkan pengumuman kebijakan lanjutan menjelang May Day, termasuk rencana aturan outsourcing dan percepatan pembahasan regulasi terkait.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.