Serikat buruh peringatkan risiko PHK dari usulan lapisan baru cukai rokok
Di tengah tekanan ekonomi dan peringatan Hari Buruh pada 1 Mei, wacana penambahan golongan baru dalam struktur cukai rokok dinilai berpotensi menambah beban bagi industri legal. Serikat pekerja menilai fokus kebijakan seharusnya diarahkan pada penanganan rokok ilegal yang disebut menggerus penerimaan negara dan mengancam lapangan kerja di sektor padat karya.
Sorotan
- Produksi rokok nasional 2025 diproyeksi turun 3% menjadi 307 miliar batang dari 317 miliar batang pada 2024, menekan kinerja industri.
- Penerimaan cukai hasil tembakau 2025 tercatat turun pertama kali menjadi Rp212 triliun dari Rp216 triliun pada 2024, refleksi tekanan pasar legal.
- Pangsa rokok ilegal naik signifikan ke 13,9% pada 2025 dari 6,9% pada 2023, meningkatkan risiko PHK massal di sektor padat karya industri resmi.
Tekanan kebijakan dan penurunan kinerja industri
Menurut Okezone Economy Indonesia, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, RTMM-SPSI, Hendry Wardana, mengatakan persoalan utama yang perlu dijawab pemerintah saat ini adalah maraknya rokok ilegal, bukan penambahan lapisan baru dalam struktur cukai rokok.Ia menjelaskan pasar saat ini terdiri dari rokok legal yang membayar cukai dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, serta rokok ilegal yang tidak membayar cukai dan tidak memberikan kepastian perlindungan kepada pekerja. Hendry menyatakan setiap rokok ilegal yang diproduksi akan menghilangkan satu pekerjaan di industri rokok resmi.
Pada 2025, produksi rokok nasional dilaporkan mencapai 307 miliar batang, turun 3% dibandingkan 317 miliar batang pada 2024. Penerimaan cukai hasil tembakau, CHT, pada 2025 juga tercatat turun untuk pertama kalinya menjadi Rp212 triliun dari Rp216 triliun pada 2024.
Dampak terhadap tenaga kerja dan pasar legal
Serikat buruh memperingatkan bahwa kebijakan yang menambah tekanan pada industri legal berisiko melemahkan sektor padat karya yang menyerap jutaan pekerja. Dalam situasi ekonomi yang disebut belum stabil, perubahan struktur cukai dinilai dapat memperbesar kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja massal.Sementara itu, data yang dilansir CISDI menunjukkan pangsa rokok ilegal mencapai 13,9% pada 2025, naik dari 6,9% pada 2023. Kenaikan itu memperkuat kekhawatiran bahwa tanpa penindakan yang lebih efektif terhadap pasar ilegal, tekanan terhadap produsen resmi, penerimaan negara, dan keberlangsungan pekerjaan di industri hasil tembakau akan terus berlanjut.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang peringatan Hari Buruh 2026, kami membahas kekhawatiran pekerja industri hasil tembakau terhadap rencana penambahan layer baru cukai rokok murah di tengah melemahnya kinerja industri legal. Artikel itu menyoroti penurunan produksi rokok bercukai menjadi 307 miliar batang pada 2025 serta turunnya penerimaan CHT menjadi Rp212 triliun, bersamaan dengan meningkatnya ancaman rokok ilegal yang menggerus pangsa pasar formal. Kami juga mencatat risiko pengurangan jam kerja hingga PHK massal, terutama pada segmen padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan.
Berita AUD/USD Terbaru
- Forex
- Crypto