Reformasi lembaga hukum dan kehakiman didorong melampaui kenaikan tunjangan

Reformasi lembaga hukum dan kehakiman didorong melampaui kenaikan tunjangan
Reformasi hukum makin luas

Dorongan pembenahan sektor penegakan hukum di Indonesia meluas dari kepolisian ke lembaga hukum lain dan kekuasaan kehakiman. Arah itu muncul setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026.

Sorotan

  • Jimly Asshiddiqie menyampaikan rekomendasi reformasi hukum menyeluruh kepada Presiden Prabowo Subianto, mencakup Polri, lembaga penegak hukum, dan kehakiman.
  • Presiden mengarahkan perlunya evaluasi terintegrasi atas lembaga penegak hukum, bukan sekadar peningkatan tunjangan atau gaji hakim.
  • Pemerintah menetapkan kenaikan tunjangan hakim ad hoc menjadi Rp49.300.000–Rp105.270.000 sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026, beserta fasilitas tambahan.

Rekomendasi reformasi menyeluruh

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jimly Asshiddiqie mengatakan reformasi yang dibutuhkan tidak berhenti pada Polri, tetapi juga mencakup lembaga penegak hukum lain hingga lembaga kehakiman. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri itu menyampaikan pernyataan tersebut di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menyerahkan rekomendasi dari komisi ad hoc tersebut.

Menurut Jimly, Presiden memberi arahan bahwa reformasi perlu menjangkau lembaga penegak hukum secara lebih luas setelah lebih dari dua dekade era reformasi berjalan. Ia menegaskan evaluasi juga perlu menyentuh kekuasaan kehakiman dan dilakukan secara menyeluruh serta terpadu, bukan hanya melalui kenaikan gaji.

Dampak kebijakan tunjangan hakim ad hoc

Di tengah seruan reformasi kelembagaan itu, pemerintah sebelumnya telah menetapkan kenaikan hak keuangan bagi hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 4 Februari 2026. Dalam lampiran aturan tersebut, hakim ad hoc di sejumlah pengadilan tingkat pertama, termasuk pengadilan tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, HAM, dan niaga, menerima tunjangan Rp49.300.000.

Untuk tingkat banding, tunjangan ditetapkan sebesar Rp62.500.000, sedangkan pada tingkat kasasi mencapai Rp105.270.000. Selain tunjangan, hakim ad hoc juga memperoleh fasilitas lain berupa rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan, sehingga perdebatan kini bergeser ke kebutuhan pembenahan kelembagaan yang lebih luas di sektor peradilan.

Dalam ulasan kami sebelumnya tentang kenaikan tunjangan hakim ad hoc melalui Perpres 5/2026, kami menyoroti bahwa peningkatan kesejahteraan perlu dibarengi pembenahan tata kelola peradilan agar proses hukum lebih transparan, akuntabel, dan tahan terhadap korupsi. Kami juga mengulas sejumlah catatan tentang kerentanan di pengadilan—mulai dari inkonsistensi penetapan perkara, kelemahan administrasi, hingga risiko pungutan liar—yang membuat agenda reformasi komprehensif kian mendesak.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.