Program Makan Bergizi Gratis, salah satu agenda utama pemerintahan Prabowo Subianto, kini menjadi sorotan karena dasar hukumnya diuji di Mahkamah Konstitusi. Perdebatan tidak berpusat pada manfaat sosial program itu, melainkan pada apakah landasan anggarannya dalam UU APBN 2026 cukup kuat secara konstitusional.
Sorotan
- Permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi menyoroti dasar hukum program MBG dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang hanya mencantumkan frasa 'makan bergizi'.
- Pasal 22 ayat (3) UUPBN 2026 hanya menyebut alokasi anggaran melalui penjelasan, sehingga keabsahan konstitusional penjelasan itu sebagai dasar program MBG dipersoalkan pemohon.
- Uji konstitusional MBG berpotensi mempengaruhi alokasi 20 persen anggaran negara untuk pendidikan dan menimbulkan ketidakpastian implementasi kebijakan publik di Indonesia.
Dasar hukum MBG dipersoalkan
Seperti ditulis Kompas Indeks News Indonesia, permohonan uji materi menyoroti fondasi hukum program MBG dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yang menjadi dasar pembiayaan program dan kegiatan pemerintah. Dalam uraian tersebut, yang muncul dalam undang-undang bukan frasa "makan bergizi gratis", melainkan "makan bergizi", dan itu pun disebut dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3).Pasal 22 ayat (3) sendiri hanya mengatur bahwa alokasi pembiayaan anggaran tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang. Penjelasan pasal itu kemudian menyebut pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan umum maupun keagamaan.
Dengan konstruksi tersebut, para pemohon tampak mempersoalkan kapasitas konstitusional bagian penjelasan sebagai dasar penyelenggaraan program MBG. Hasil perkara di MK bergantung pada sejauh mana argumentasi normatif konstitusional yang diajukan mampu meyakinkan majelis hakim untuk mengabulkan, menolak, atau tidak menerima permohonan itu.
Implikasi bagi anggaran pendidikan dan kebijakan publik
Uji konstitusional ini juga dikaitkan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang memerintahkan pemerintah menyediakan 20 persen anggaran negara untuk penyelenggaraan pendidikan. Persoalan hukumnya muncul pada hubungan antara MBG dan fungsi pendidikan, termasuk kemungkinan apakah sebagian anggaran program itu berasal dari pos pendidikan.Jika pembiayaan MBG memang mengambil porsi anggaran pendidikan, maka perdebatan berikutnya adalah apakah alokasi tersebut masih koheren dengan amanat konstitusi. Di sisi lain, sengketa ini memperlihatkan bahwa program dengan manfaat sosial yang luas tetap menghadapi risiko hukum dan tata kelola ketika dasar normanya dianggap belum tegas, sebuah faktor yang dapat mempengaruhi kepastian implementasi kebijakan publik di Indonesia.
Uji materi UU Nomor 23/1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya yang dijadwalkan mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi kembali menyorot kerangka hukum darurat yang dinilai sudah tidak selaras dengan konstitusi dan kebutuhan tata kelola modern. Dalam ulasan kami sebelumnya, para pemohon menilai kewenangan darurat yang terlalu luas berisiko menciptakan ketidakpastian hukum serta melemahkan mekanisme check and balances ketika status darurat diberlakukan. Sorotan itu menegaskan pentingnya fondasi norma yang tegas dan pengawasan yang kuat agar kebijakan negara tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto