Mahkamah Konstitusi uji materi UU keadaan bahaya, sorotan risiko tata kelola darurat

Mahkamah Konstitusi uji materi UU keadaan bahaya, sorotan risiko tata kelola darurat
UU bahaya diuji MK

Sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 23 Perpu Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, di Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini menempatkan kembali regulasi darurat era lama dalam sorotan karena dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan memperlemah pembatasan kekuasaan dalam sistem demokrasi modern.

Sorotan

  • Enam mahasiswa UI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas UU Keadaan Bahaya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan konstitusi dan kebutuhan tata kelola darurat modern.
  • UU 23/1959 dinilai memberi kewenangan darurat sangat luas dengan risiko ketidakpastian hukum dan kontrol kekuasaan yang timpang jika diaktifkan.
  • Penggugat menyoroti belum adanya mekanisme check and balances presisi pada pengawasan kekuasaan keadaan bahaya, sehingga revisi dipandang mendesak untuk kepentingan publik.

Uji materi dan persoalan kerangka hukum

Seperti diberitakan Kompas Indeks News Indonesia, permohonan pengujian diajukan oleh mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Sahlul Lubis, Jumhadi, M. Rio Dozan, Lona Armevilia, Faly Antary Musaad, dan Muhamad Fery Agung Gumelar. Pokok gugatan berfokus pada UU keadaan bahaya yang dinilai tidak lagi selaras dengan batasan konstitusional dan kebutuhan tata kelola darurat saat ini.

Dalam uraian yang disampaikan, regulasi tersebut digambarkan sebagai produk politik hukum era Demokrasi Terpimpin yang sentralistik. Kerangka itu dipandang bertumpu pada prioritas stabilitas di atas perlindungan hak asasi manusia, sehingga menimbulkan disorientasi konstitusional ketika tetap dipertahankan dalam tatanan hukum Indonesia sekarang.

Dampak terhadap pengawasan kekuasaan

Keberadaan UU 23/1959 disebut jarang digunakan, tetapi justru dinilai menyimpan risiko struktural karena membuka ruang ketidakpastian hukum yang permanen. Dalam pandangan penggugat, masalahnya bukan hanya usia aturan yang telah puluhan tahun, melainkan juga desain kewenangan darurat yang sangat luas ketika diaktifkan.

Aturan itu dinilai menciptakan struktur kekuasaan yang timpang karena kontrol yudisial dan parlemen dapat menjadi sangat terbatas saat status darurat diberlakukan. Kewenangan yang diatur, mulai dari penyitaan surat hingga pengendalian alat komunikasi, disebut belum disertai mekanisme check and balances yang presisi, sehingga revisi diposisikan sebagai kepentingan publik yang mendesak.

Dalam ulasan kami sebelumnya tentang dorongan reformasi menyeluruh di sektor penegakan hukum dan peradilan, kami membahas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlunya evaluasi terintegrasi—bukan sekadar perbaikan kesejahteraan. Artikel itu juga menyoroti bahwa kenaikan tunjangan hakim ad hoc melalui Perpres 5/2026 perlu dibarengi pembenahan tata kelola peradilan agar lebih transparan, akuntabel, dan kuat dalam mekanisme pengawasan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.