DPR belum bahas usulan hak angket terkait penanganan kasus Febrie Adriansyah
Usulan penggunaan hak angket di DPR terkait penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mulai memicu perhatian politik di tengah sorotan atas hubungan antarpenegak hukum. Pimpinan DPR menyatakan inisiatif tersebut merupakan hak konstitusional anggota, tetapi hingga Selasa, 14 Juli 2026, belum masuk pembahasan di level pimpinan maupun fraksi.
Sorotan
- DPR RI dan fraksi-fraksi hingga 14 Juli 2026 belum membahas usulan penggunaan hak angket terkait penanganan kasus Febrie Adriansyah.
- Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat mengusulkan hak angket sebagai respons atas ketegangan Polri dan Kejaksaan Agung pasca-penanganan kasus mantan Jampidsus.
- Benny menilai mekanisme rapat dengar pendapat maupun panitia kerja tidak memadai untuk membongkar masalah sistemik, sehingga hak angket diperlukan untuk mengkaji tata kelola penegakan hukum.
Sikap pimpinan DPR atas usulan angket
Seperti dilaporkan Kompas, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan usulan penggunaan hak angket merupakan hak setiap anggota DPR dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya. Ia menyampaikan hal itu saat merespons gagasan yang sebelumnya diajukan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, untuk meredam ketegangan antarlembaga terkait kasus Febrie Adriansyah.Saan mengatakan sampai hari ini pimpinan DPR RI maupun fraksi-fraksi di parlemen belum membahas usulan tersebut. Pernyataan itu disampaikan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Tekanan pengawasan di sektor penegakan hukum
Benny sebelumnya mengusulkan DPR menggunakan hak angket untuk merespons isu ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung yang mencuat setelah penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurut dia, hak angket perlu dipertimbangkan sebagai instrumen konstitusional tertinggi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan.Ia menegaskan usulan itu tidak ditujukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum. Benny juga menilai polemik antara dua institusi penegak hukum telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Menurut Benny, mekanisme pengawasan melalui rapat dengar pendapat maupun panitia kerja tidak lagi memadai untuk membongkar akar masalah dari konflik yang dinilainya bersifat sistemik. Karena itu, ia berpandangan hak angket dapat digunakan DPR untuk menyelidiki kebijakan strategis pemerintah yang berdampak luas dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang pendalaman kasus korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung menyatakan akan menelusuri informasi dugaan lokasi “bunker” lain hanya jika relevan bagi kebutuhan penyidikan. Kami juga menyoroti pengawasan Komisi III DPR melalui panja serta koordinasi lintas lembaga penegak hukum untuk memastikan proses tetap profesional dan akuntabel di tengah perhatian publik.
Berita Excellence Trade Terbaru
- Forex
- Crypto