OJK perluas skema asuransi kredit untuk fintech lending
Otoritas Jasa Keuangan melanjutkan penguatan mitigasi risiko di industri fintech lending setelah meresmikan dukungan asuransi kredit pada Desember 2025. Skema itu kini sudah dipasarkan dan dimanfaatkan lender, meski cakupannya masih terbatas pada segmen dan jenis pembiayaan tertentu.
Sorotan
- OJK memperluas cakupan produk asuransi kredit fintech lending, tahap finalisasi kerja sama antara salah satu penyelenggara fintech dan konsorsium asuransi segera rampung.
- OJK sejak Desember 2025 menyetujui asuransi kredit di fintech lending dengan implementasi bertahap, mewajibkan pemantauan kinerja berkelanjutan sesuai POJK Nomor 8 Tahun 2024.
- Skema asuransi kredit wajib menutup sebagian besar risiko gagal bayar namun tetap mewajibkan penyelenggara fintech lending bertanggung jawab atas proses kredit, penagihan, dan tata kelola.
Implementasi skema dan tahap finalisasi
Seperti dilaporkan KONTAN, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan produk asuransi kredit fintech lending telah dipasarkan dan digunakan pemberi dana sebagai salah satu instrumen mitigasi risiko gagal bayar. Dalam jawaban tertulis RDK OJK pada Kamis, 7 Mei 2026, ia menyatakan implementasinya menunjukkan perkembangan walau cakupan produk yang tersedia saat ini masih terbatas pada segmen tertentu dan jenis pembiayaan tertentu.Menurut Agusman, pembahasan perluasan cakupan produk terus dilakukan bersama para pemangku kepentingan. Salah satu agenda yang dibahas adalah pengembangan skema agar dapat menjangkau pasar lebih luas dengan tetap memperhatikan kesiapan industri dan prinsip kehati-hatian.
Saat ini, implementasi masih berada pada tahap finalisasi kerja sama antara salah satu penyelenggara fintech lending dan konsorsium asuransi. OJK berharap kerja sama itu segera berjalan dan kemudian diikuti oleh penyelenggara fintech lending lainnya.
Dampak regulasi bagi industri pindar
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sejak pertengahan Desember 2025, OJK telah menyetujui produk asuransi kredit untuk digunakan dalam ekosistem fintech lending, dengan sejumlah penyelenggara ditetapkan sebagai target pasar awal. Pada tahap awal, implementasi dilakukan secara bertahap dan terukur sambil dievaluasi dari sisi efektivitas, risiko, dan dampaknya.OJK mewajibkan perusahaan asuransi yang menyediakan produk ini melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan sesuai POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi. Pemantauan itu mencakup evaluasi tingkat klaim, kecukupan premi, dan dampaknya terhadap perlindungan pemegang polis.
Selain itu, penyelenggaraan dan pemasaran asuransi kredit untuk fintech lending tetap harus mengacu pada POJK 20/2023 tentang Asuransi Kredit serta POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang fintech lending. OJK menekankan penyelenggara harus menjaga likuiditas, permodalan, sistem informasi, kecukupan sumber daya manusia, dan tata kelola, sementara larangan penggunaan mekanisme stop loss tetap berlaku.
Ogi menegaskan asuransi kredit yang dipakai penyelenggara wajib menutup sebagian besar risiko gagal bayar, didasarkan pada iktikad baik, dan memungkinkan pengajuan klaim sejak kualitas pendanaan masuk kategori diragukan atau macet sesuai ketentuan. Namun skema itu tidak menggantikan manajemen risiko dan penilaian kredit, sehingga penyelenggara fintech lending tetap bertanggung jawab atas proses kredit, penagihan, dan tata kelola.
Perkembangan TWP90 fintech lending per Maret 2026 menunjukkan perbaikan tipis, dengan jumlah penyelenggara yang mencatat TWP90 di atas 5% turun menjadi 16 entitas dan rasio industri membaik ke 4,52% secara bulanan. Dalam liputan kami sebelumnya, OJK menekankan pembiayaan macet masih didominasi sektor konsumtif dan mendorong penyelenggara memperkuat prinsip kehati-hatian melalui perbaikan kualitas penyaluran, credit scoring, serta efektivitas penagihan dan tata kelola. Meski begitu, level risiko ini masih lebih tinggi dibandingkan Maret 2025, sehingga penguatan manajemen risiko tetap menjadi fokus.
Berita Fintech Terbaru
- Forex
- Crypto