DPR buka masa sidang baru dengan fokus revisi UU dan pengawasan isu strategis
DPR RI mengakhiri masa reses dan memulai Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada 12 Mei 2026 hingga 21 Juli 2026. Periode sidang ini mencakup kelanjutan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang serta agenda pengawasan atas isu ekonomi, layanan publik, dan tata kelola sektor strategis.
Sorotan
- DPR memprioritaskan pembahasan revisi UU Penguatan Sektor Keuangan, RUU Hukum Perdata Internasional, revisi UU Statistik, dan RUU Desain Industri pada masa sidang ini.
- DPR mengagendakan pengawasan strategis atas sistem transportasi darat, integrasi digital layanan publik termasuk e-KTP, serta pengendalian harga dan pasokan kebutuhan pokok.
- DPR fokus pada percepatan penerapan praktik keberlanjutan BUMN, hilirisasi pertanian-perikanan, penambahan kuota BBM dan LPG, dan penguatan rupiah di tengah risiko kenaikan harga minyak mentah dunia.
Agenda legislasi hingga Juli 2026
Seperti diberitakan Kompas.com, pembukaan masa sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin Ketua DPR Puan Maharani yang meminta seluruh anggota menindaklanjuti aspirasi konstituen dari daerah pemilihan masing-masing melalui fungsi DPR.Pada masa sidang ini, DPR melanjutkan pembahasan tingkat pertama terhadap revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, RUU Hukum Perdata Internasional, revisi UU Statistik, dan RUU Desain Industri. Pimpinan DPR juga menyatakan aspirasi kelompok buruh yang diterima pada masa sidang sebelumnya, termasuk usulan pembentukan RUU Ketenagakerjaan, segera ditindaklanjuti.
Pengawasan mencakup ekonomi dan layanan publik
Dalam fungsi pengawasan, DPR menempatkan sejumlah isu strategis dalam agenda, mulai dari evaluasi sistem dan infrastruktur transportasi darat, pengamanan pasukan TNI di daerah misi keamanan dan wilayah konflik, hingga optimalisasi e-KTP agar terintegrasi secara digital dalam layanan publik.Agenda lain mencakup penanganan pertambangan ilegal dalam konflik agraria, pemberian sanksi tegas bagi penegak hukum yang melanggar etika profesi, serta penjagaan keseimbangan pasokan dan harga kebutuhan pokok agar tetap terjangkau. DPR juga menyoroti percepatan praktik keberlanjutan pada BUMN, pembangunan kawasan industri untuk memperkuat hilirisasi pertanian dan perikanan, tambahan kuota BBM dan LPG ke daerah, penguatan nilai tukar rupiah, serta kesiapan pemerintah menghadapi risiko ketidakpastian harga minyak mentah dunia akibat kondisi geopolitik.
Selain itu, pengawasan juga diarahkan pada lembaga penitipan anak, lembaga pengasuhan alternatif, lembaga pendidikan berasrama, pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual, evaluasi penggunaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk penetapan penerima bantuan iuran, serta pelaksanaan ujian tulis berbasis komputer dalam seleksi nasional berdasarkan tes.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang ketentuan pesangon PHK berdasarkan UU Cipta Kerja, kami mengulas komponen kompensasi yang wajib dipenuhi perusahaan saat pemutusan hubungan kerja, termasuk batas maksimum pesangon hingga sembilan kali upah bulanan sesuai masa kerja. Kami juga menjelaskan bahwa pekerja berhak atas uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sehingga kewajiban perusahaan tidak hanya berhenti pada pesangon. Ulasan tersebut menjadi konteks saat agenda DPR kembali menyinggung aspirasi buruh dan wacana pembentukan RUU Ketenagakerjaan.
Berita Excellence Trade Terbaru
- Forex
- Crypto