Pemerintah larang marketplace naikkan biaya layanan di Indonesia

Pemerintah larang marketplace naikkan biaya layanan di Indonesia
Larangan kenaikan biaya marketplace

Pemerintah menahan rencana kenaikan biaya layanan marketplace di tengah keluhan pelaku UMKM terhadap beban penjualan daring yang dinilai kian menekan margin usaha. Larangan sementara itu disampaikan menyusul wacana sejumlah platform e-commerce kembali menaikkan biaya layanan pada Mei 2026.

Sorotan

  • Pemerintah Indonesia melarang seluruh marketplace menaikkan biaya layanan untuk sementara waktu setelah pertemuan dengan perusahaan pada 13 Mei 2026.
  • Marketplace wajib menjaga biaya layanan selama masa kontrak setahun dengan UMKM dan perubahan komisi harus disosialisasikan minimal dua hingga tiga bulan sebelumnya.
  • Pemerintah menegaskan sanksi bagi platform yang melanggar kesepakatan sementara memfinalisasi regulasi permanen untuk perlindungan UMKM dan ekosistem digital.

Aturan biaya layanan dan kontrak UMKM

Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah telah memanggil seluruh perusahaan marketplace dan meminta agar tidak ada kenaikan biaya layanan untuk sementara waktu. Pernyataan itu ia sampaikan di Badung, Bali, pada Rabu, 13 Mei 2026, saat menanggapi rencana sejumlah platform penjualan online menaikkan biaya layanan.

Maman menjelaskan pembahasan sebelumnya juga mencakup aturan kontrak antara marketplace dan pelaku UMKM. Menurut dia, apabila kedua pihak sudah terikat perjanjian selama satu tahun, platform tidak berhak mengubah biaya layanan secara sembarangan di tengah masa kontrak.

Ia menambahkan, bila marketplace menilai perlu menaikkan harga atau komisi, langkah itu harus lebih dulu dibicarakan dan disosialisasikan sekitar dua hingga tiga bulan sebelumnya. Mekanisme itu, menurutnya, diperlukan agar tercipta rasa keadilan bagi pelaku usaha yang bergantung pada kanal penjualan digital.

Dampak bagi ekosistem penjualan daring

Maman menegaskan platform yang melanggar hasil pembahasan dalam pertemuan tersebut akan ditindak karena hal itu sudah menjadi kesepakatan rapat. Sikap pemerintah, katanya, adalah memberi keamanan, perlindungan, dan meningkatkan daya saing UMKM yang berjualan di marketplace.

Di sisi lain, pemerintah masih menyiapkan kerangka aturan yang lebih permanen. Kementerian UMKM bersama kementerian terkait kini sedang menyinkronkan pembahasan untuk menyiapkan mekanisme dan regulasi yang menjadi payung hukum bagi pelaku UMKM maupun penyedia platform.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang percepatan pengembangan UMKM, kami membahas rencana pemerintah menambah anggaran khusus minimal Rp1 triliun untuk mendorong UMKM dan ekonomi kreatif. Ulasan itu juga menyoroti dorongan pemanfaatan aset promosi, percepatan legalitas usaha dan sertifikasi (SNI, halal, hingga HKI) agar daya saing UMKM meningkat.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.