OJK cabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur di Magelang
Otoritas Jasa Keuangan menghentikan operasional Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur di Kabupaten Magelang setelah izin usahanya dicabut efektif 4 Mei 2026. Langkah ini membuat kantor lembaga tersebut ditutup untuk umum dan menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Sorotan
- Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur di Magelang efektif sejak 4 Mei 2026 berdasarkan surat KEP45/KO.13/2026.
- Kantor Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur ditutup untuk umum dan dilarang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Keuangan Mikro pasca pencabutan izin.
- OJK mewajibkan pengurus koperasi mengadakan rapat pembubaran, membentuk tim likuidasi, dan menyelesaikan hak serta kewajiban sesuai regulasi.
Pencabutan izin dan tahapan penutupan
Seperti diumumkan Otoritas Jasa Keuangan di situs resminya pada 14 Mei 2026, pencabutan izin usaha itu didasarkan pada surat KEP45/KO.13/2026 tertanggal 4 Mei 2026.Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo menyatakan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur yang beralamat di Jalan Ponpes Nurul Falah, Desa Tegalrandu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, dicabut terhitung sejak 4 Mei 2026. Setelah pencabutan tersebut, kantor koperasi itu ditutup untuk umum dan dilarang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Dampak hukum dan proses likuidasi
OJK meminta pengurus Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur menggelar rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.Penyelesaian hak dan kewajiban koperasi selanjutnya dilakukan oleh tim likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pengurus koperasi juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro setelah izin usaha dicabut.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang pemberlakuan izin usaha pialang asuransi untuk PT Jaya Sakti Ins Broker, OJK mengesahkan penggunaan identitas baru perusahaan setelah perubahan nama dari PT Jaya Proteksindo Sakti. Kami juga menyoroti bahwa izin tersebut disertai kewajiban menerapkan praktik usaha yang sehat dan mematuhi ketentuan perundang-undangan sesuai regulasi OJK.
Berita Excellence Trade Terbaru
- Forex
- Crypto