Jakarta tetap jadi ibu kota saat transisi ke IKN menunggu keppres

Jakarta tetap jadi ibu kota saat transisi ke IKN menunggu keppres
Jakarta tetap ibu kota

Status pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara masih berada dalam tahap transisi hukum dan kelembagaan. Anggota Komisi II DPR Indrajaya menilai keputusan akhir Presiden Prabowo Subianto bergantung pada kesiapan konstitusional, tata kelola pemerintahan, aparatur negara, dan anggaran.

Sorotan

  • Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta tetap berstatus ibu kota hingga keputusan presiden (keppres) pemindahan ke IKN resmi diterbitkan.
  • Permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ditolak penuh oleh Mahkamah Konstitusi pada 12/5/2026, menegaskan kepastian hukum transisi.
  • Proses pemindahan ibu kota menuntut persiapan komprehensif, termasuk efektivitas pemerintahan dan penggunaan anggaran, sehingga pusat administrasi masih di Jakarta hingga keppres terbit.

Landasan hukum pemindahan dan posisi Jakarta

Seperti diberitakan Kompas.com, Indrajaya menyatakan perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN tidak dapat dijalankan secara sederhana karena masih ada sejumlah hal penting yang harus disiapkan secara matang sebelum keputusan presiden diterbitkan. Ia menilai langkah tersebut harus bertumpu pada kepastian hukum dan pertimbangan yang menyeluruh, bukan hanya pada keputusan politik semata.

Menurut Indrajaya, pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara selama keppres pemindahan ke IKN belum diterbitkan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada Selasa, 12/5/2026. Dalam pertimbangan hukumnya, mahkamah mengaitkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan Pasal 73 UU DKJ, yang menyatakan undang-undang tersebut mulai berlaku saat keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ditetapkan.

Dampak kebijakan bagi tata kelola pemerintahan

Indrajaya mengatakan agenda pemindahan ibu kota tidak hanya menyangkut pembangunan gedung dan fasilitas pemerintahan. Proses itu juga mencakup efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, kesiapan aparatur negara, legitimasi konstitusional, serta penggunaan anggaran yang tepat.

Menurut dia, skala proyek tersebut menuntut persiapan yang matang dan komprehensif agar seluruh aspek tata kelola dapat berjalan efektif saat perpindahan resmi dilakukan. Dengan belum terbitnya keppres, pusat fungsi pemerintahan secara hukum masih tetap berada di Jakarta, sementara arah transisi ke IKN masih menunggu keputusan presiden.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang kepastian hukum status Jakarta sebagai ibu kota selama masa transisi ke IKN, kami menyoroti bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi UU IKN menegaskan Jakarta tetap berstatus ibu kota hingga Keputusan Presiden pemindahan resmi diterbitkan. Kami juga mengulas tekanan struktural Jakarta—mulai dari kemacetan dan risiko banjir hingga kebutuhan reformasi tata ruang—serta langkah kebijakan seperti penguatan kawasan berorientasi transit dan integrasi MRT sebagai bagian dari agenda pembenahan kota.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.