Jakarta pertahankan status ibu kota sampai terbit Keppres pemindahan ke IKN
Kepastian hukum pemindahan pusat pemerintahan kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara. Putusan itu menegaskan Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara sampai presiden menerbitkan keputusan presiden yang menetapkan pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.
Sorotan
- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap UU IKN dan menegaskan tidak ada kekosongan status ibu kota negara.
- Status ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga terbit Keputusan Presiden tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.
- Putusan MK memberikan kepastian hukum dan memperjelas tahapan transisi administrasi serta pemerintahan terkait pemindahan ke IKN.
Putusan MK perjelas transisi ibu kota
Sebagaimana dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu menguji sejumlah pasal dalam UU IKN, termasuk dalil mengenai dugaan kekosongan status ibu kota negara.Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak seluruh gugatan. Mahkamah juga menilai norma dalam UU IKN harus dibaca secara utuh, termasuk keterkaitannya dengan ketentuan lain dalam undang-undang tersebut.
Dampak hukum bagi status Jakarta
Hakim konstitusi menegaskan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum berlaku otomatis hanya karena undang-undangnya sudah ada. Perubahan status itu baru efektif setelah presiden menetapkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara.Dengan demikian, Jakarta masih memegang status sebagai ibu kota negara hingga Keppres tersebut diterbitkan. Penegasan ini memberi kepastian hukum bagi tahapan transisi pemerintahan dan administrasi negara yang terkait dengan perpindahan ke IKN.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang putusan Mahkamah Konstitusi terkait status ibu kota, dijelaskan bahwa Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara sampai Keputusan Presiden pemindahan ke Ibu Kota Nusantara diterbitkan. Kami juga menyoroti bahwa kepastian hukum ini berjalan seiring kelanjutan pembangunan IKN, namun realisasi relokasi menuntut kesiapan tata kelola pemerintahan, aparatur, dan perencanaan anggaran yang matang.
Berita Excellence Trade Terbaru
- Forex
- Crypto