OJK siapkan pembatasan platform BNPL, industri pembiayaan menghadapi risiko perlambatan penyaluran
OJK bersiap menerbitkan aturan turunan POJK 32 Tahun 2025 yang antara lain membatasi penggunaan platform buy now pay later, atau BNPL, di industri multifinance. Rencana itu muncul saat pembiayaan BNPL multifinance terus tumbuh, namun pengamat menilai pelaksanaannya sulit karena karakter produk ini dinilai lebih menyerupai kartu kredit dengan plafon yang belum tentu digunakan.
Sorotan
- OJK akan menerbitkan aturan turunan POJK 32 Tahun 2025 yang membatasi platform BNPL, mendorong peningkatan asesmen kredit perusahaan multifinance.
- Pembatasan akun BNPL diperkirakan menekan akuisisi pengguna baru dan berpotensi memperlambat pertumbuhan penyaluran pembiayaan di industri BNPL.
- Penyaluran BNPL multifinance mencapai Rp 12,81 triliun per Maret 2026 (tumbuh 55,85% YoY), dengan rasio NPF gross turun ke 2,51% dari 2,79%.
Rencana aturan dan tantangan penerapan
Seperti diberitakan KONTAN Indonesia, OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang BNPL atau paylater di industri multifinance, termasuk pembatasan penggunaan platform BNPL. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman sebelumnya menyampaikan kepemilikan multiakun BNPL dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi dengan risiko gagal bayar, terutama bila total kewajiban melampaui kemampuan bayar.Karena itu, OJK mendorong perusahaan pembiayaan penyelenggara BNPL untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk asesmen kemampuan bayar debitur. Arah kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menekan risiko dari akumulasi kewajiban pada satu pengguna di berbagai akun.
Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies, Celios, Nailul Huda menilai aturan itu mirip dengan pembatasan kepemilikan akun pada pinjaman daring, tetapi lebih rumit diterapkan pada BNPL. Menurut dia, BNPL pada dasarnya hampir seperti kartu kredit karena yang menempel pada pengguna adalah plafon pembiayaan, sehingga seseorang dapat memiliki banyak akun tanpa benar-benar memakainya.
Nailul menilai kondisi itu membuat pembatasan akun tidak mudah dijalankan dalam praktik. Ia juga memperingatkan bahwa pembatasan pengguna baru berpotensi menekan kemampuan platform BNPL memperoleh nasabah baru, sehingga peluang penyaluran pembiayaan yang sesuai ikut menyusut.
Dampak ke pertumbuhan dan kualitas pembiayaan
Nailul mengatakan pembatasan tersebut memang dapat membantu meminimalkan risiko gagal bayar, tetapi pada saat yang sama dapat memperkecil eksposur platform ke pasar. Jika akses pengguna baru dibatasi, pertumbuhan penyaluran BNPL perusahaan pembiayaan berisiko melambat.Dari sisi kinerja industri, OJK mencatat penyaluran pembiayaan BNPL multifinance mencapai Rp 12,81 triliun per Maret 2026, tumbuh 55,85% secara tahunan. Di saat yang sama, rasio Non Performing Financing, atau NPF, gross BNPL perusahaan pembiayaan berada di level 2,51% per Maret 2026, membaik dari 2,79% pada Februari 2026.
Data tersebut menunjukkan segmen BNPL masih berkembang pesat dengan kualitas pembiayaan yang sejauh ini tetap terjaga. Namun, jika pembatasan platform diterapkan, industri pembiayaan kemungkinan perlu menyeimbangkan antara pengendalian risiko kredit dan kebutuhan menjaga laju ekspansi pasar.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang tekanan permodalan di industri fintech P2P lending, kami mencatat masih ada 11 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar per Maret 2025. Kami juga menyoroti bahwa biaya dana yang tinggi, risiko kredit, dan tuntutan kepatuhan membuat pemain kecil makin tertekan, sehingga penguatan kualitas pembiayaan dan manajemen risiko menjadi kunci agar industri tetap sehat di tengah pertumbuhan pasar.
Berita Mergers Terbaru
- Forex
- Crypto