Indonesia siapkan badan ekspor terpusat untuk komoditas strategis, targetkan kebocoran penerimaan turun
Pemerintah Indonesia mengumumkan pembentukan badan ekspor terpusat yang akan menjadi eksportir tunggal bagi komoditas strategis untuk memperketat tata kelola penjualan sumber daya alam ke pasar luar negeri. Skema yang disiapkan melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam itu diproyeksikan dapat menyelamatkan potensi penerimaan hingga USD150 miliar per tahun.
Sorotan
- Presiden Prabowo Subianto umumkan skema ekspor satu pintu untuk komoditas strategis mulai CPO, batu bara, besi, hingga produk hilirisasi per 20 Mei 2026.
- Pemerintah tunjuk BUMN khusus sebagai eksportir tunggal, mewajibkan seluruh perusahaan tambang dan perkebunan menyalurkan produksi ke BUMN sebelum ekspor.
- Kebijakan ini berpotensi menyelamatkan USD150 miliar penerimaan negara per tahun dan memperbesar kontrol negara atas arus devisa serta tata niaga komoditas.
Rancangan skema ekspor satu pintu
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan tersebut dalam pidato penyampaian KEM-PPKF di Sidang Paripurna DPR RI pada Rabu, 20 Mei 2026. Ia menyatakan langkah itu diambil untuk menghentikan kebocoran penerimaan negara yang menurut pemerintah telah berlangsung selama puluhan tahun.Dalam rancangan mekanisme baru ini, penjualan hasil kekayaan alam Indonesia ke luar negeri tidak lagi dilakukan secara bebas oleh masing-masing korporasi swasta. Ekspor komoditas utama, mulai dari minyak kelapa sawit atau CPO, batu bara, besi, hingga produk hilirisasi seperti ferroalloy, wajib melalui satu pintu.
Pemerintah menyatakan akan menunjuk badan usaha milik negara khusus untuk mengelola skema tersebut. Perusahaan tambang dan perkebunan nantinya harus menyalurkan hasil produksinya lebih dahulu kepada BUMN yang ditunjuk sebelum komoditas dijual ke pembeli global.
Dampak bagi penerimaan negara dan sektor komoditas
Presiden menyebut potensi dana yang dapat diselamatkan dari penutupan kebocoran itu mencapai USD150 miliar per tahun, atau sekitar Rp2.653,92 triliun dengan asumsi kurs Rp17.692 per dolar AS. Namun ia juga menekankan realisasi potensi tersebut bergantung pada keberanian kebijakan, tekad pelaksanaan, dan kemampuan kerja sama antar pihak.Jika diterapkan, model eksportir tunggal ini menandai perubahan besar pada tata niaga komoditas strategis Indonesia, terutama di sektor perkebunan, pertambangan, dan hilirisasi mineral. Kebijakan itu juga berpotensi memperbesar kendali negara atas arus ekspor dan penerimaan devisa, sekaligus mengubah pola hubungan antara pelaku usaha domestik dan pembeli internasional.
Rencana pembentukan badan khusus pengelola ekspor nasional sebelumnya kami soroti sebagai isu yang masih menunggu pengumuman resmi Presiden Prabowo pada 20 Mei 2026. Dalam pembahasan itu, sejumlah pejabat—termasuk Rosan Roeslani dan Airlangga Hartarto—menekankan publik dan pelaku usaha diminta menanti keputusan presiden, sementara struktur, kewenangan, dan hubungan kelembagaan lembaga baru tersebut belum dipaparkan.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto