KPK periksa eks pejabat haji khusus dalam penyidikan korupsi kuota haji
Penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 terus meluas dengan pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga mengetahui pengaturan kuota haji khusus tambahan. Pada Kamis, KPK memeriksa mantan pejabat perizinan dan pembinaan penyelenggara ibadah haji khusus, Rizky Fisa Abadi, sebagai saksi dalam perkara yang juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sorotan
- KPK memeriksa Rizky Fisa Abadi dan lima saksi lain pada 18 Juni 2026 terkait penyidikan korupsi kuota haji khusus.
- Rizky Fisa diduga menerima USD 10.000 dari Ismail Adham sebagai imbalan yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus.
- PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024 dari pengelolaan kuota haji khusus tambahan.
Pemeriksaan saksi dan dugaan aliran dana
Seperti dilaporkan Kompas.com, pemeriksaan terhadap Rizky Fisa Abadi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 18 Juni 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di lokasi tersebut, sementara berdasarkan informasi yang dihimpun Rizky Fisa tiba pada pukul 09.43 WIB.Selain Rizky, KPK juga memanggil lima saksi lain, yakni Muhammad Atsir Abdul Azis selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali, Jurni dari pihak swasta, Imam Aji Ubaidah selaku Direktur Operasional PT Tisaga Multazam Utama, Budi Firmansyah selaku Direktur PT Ahsanta Tours and Travel, serta Ridwan Kurniawan yang pernah menjadi staf kasi pendaftaran Kementerian Agama RI pada 2012-2021.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rizky Fisa menerima USD 10.000 dari tersangka Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour. Uang itu diduga diberikan untuk melancarkan pengisian kuota haji khusus, sementara KPK juga menyebut Ismail memberikan USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex serta USD 5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyatakan Maktour memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024 dari perbuatan tersebut. Nilai itu menjadi salah satu dasar yang menegaskan dimensi finansial perkara dalam pengelolaan kuota haji khusus tambahan.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang penurunan indikator antikorupsi dan rangkaian kasus KPK terbaru, kami menyoroti melemahnya Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Perilaku Anti Korupsi pada 2024, yang mencerminkan tantangan integritas yang belum membaik. Artikel tersebut juga menyinggung sejumlah perkara yang menyeret pejabat, termasuk pendalaman KPK atas dugaan suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta indikasi aliran dana yang menjadi sorotan pengawasan.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto