Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu memasuki tahap penajaman isu dengan target pengesahan di DPR pada akhir 2026. Fokus utama yang mengemuka mencakup desain keserentakan pemilu, ambang batas pencalonan dan parlemen, hingga penguatan integritas untuk menekan politik uang.
Sorotan
- Komisi II DPR memprioritaskan revisi UU Pemilu pada lima isu utama, termasuk pemisahan pemilu nasional dan lokal pasca-Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 serta pengubahan ambang batas parlemen dan presiden.
- Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus presidential threshold 20 persen dan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mendorong kaji ulang parliamentary threshold 4 persen, mendorong perubahan aturan pencalonan.
- Target penyelesaian revisi UU Pemilu ditetapkan akhir 2026, berpotensi memengaruhi strategi partai, tata kelola pemilu, dan menekan ketidakpastian politik jelang pemilu 2029.
Prioritas revisi dan dasar putusan MK
Seperti diberitakan Kompas.com, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyatakan ada lima isu prioritas dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang disampaikan dalam diskusi publik bertema pencegahan pragmatisme dan stagnasi revisi UU Pemilu, Rabu, 20 Mei 2026.Isu pertama adalah desain keserentakan pemilu, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah mulai 2029. Prioritas kedua adalah ambang batas, baik presidential threshold maupun parliamentary threshold.
Ambang batas parlemen menjadi perhatian setelah Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mendorong kaji ulang parliamentary threshold 4 persen. Sementara itu, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus presidential threshold yang sebelumnya sebesar 20 persen.
Prioritas ketiga menyangkut sistem pemilihan legislatif, terutama perdebatan antara mekanisme proporsional terbuka dan tertutup. Adapun prioritas keempat adalah integritas dan anti-politik uang, yang menurut Mardani berkaitan dengan biaya politik tinggi, politik oligarki, interlocking politics, dan involutic politics.
Target legislasi dan implikasi kelembagaan
Prioritas kelima dalam revisi tersebut adalah kodifikasi dan kelembagaan penyelenggara pemilu, termasuk catatan mengenai masa jabatan dan sikap kenegarawanan. Arah perubahan ini menunjukkan revisi tidak hanya menyasar aturan teknis pemungutan suara, tetapi juga desain institusi yang menjalankan tahapan pemilu.Komisi II DPR menargetkan revisi UU Pemilu disahkan menjadi undang-undang pada akhir 2026. Untuk mendukung target itu, komisi tersebut sejak Januari 2026 sudah menggelar rapat dengar pendapat umum guna menyerap masukan dari berbagai pihak.
Bagi partai politik dan penyelenggara pemilu, rangkaian isu ini berpotensi memengaruhi strategi pencalonan, format kompetisi legislatif, serta tata kelola pemilu menjelang pemisahan pemilu nasional dan lokal pada 2029. Bagi pasar kebijakan dan ekosistem demokrasi, kepastian aturan baru juga menjadi faktor penting untuk menekan ketidakpastian politik dan biaya kontestasi.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembaruan Prolegnas Prioritas 2026, kami mengulas keputusan DPR menetapkan 68 RUU sebagai daftar prioritas setelah penambahan dan perubahan status sejumlah rancangan. Ulasan itu menyoroti bertambahnya porsi inisiatif DPR—termasuk masuknya beberapa RUU baru—serta implikasinya bagi penjadwalan dan arah pembahasan regulasi strategis sepanjang 2026.
Berita Digital Government Terbaru
- Forex
- Crypto