Indomaret setuju bayar lembur kerja tanggal merah usai mediasi sengketa ketenagakerjaan

Indomaret setuju bayar lembur kerja tanggal merah usai mediasi sengketa ketenagakerjaan
Indomaret bayar lembur libur

Mediasi antara serikat pekerja dan manajemen PT Indomarco Prismatama di Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta menghasilkan kesepakatan untuk mengakhiri perselisihan hubungan industrial secara damai. Kesepakatan itu memastikan upah lembur bagi pekerja yang tetap masuk pada libur Idul Adha 27 Mei 2026 serta membuka tindak lanjut untuk jadwal kerja pada tanggal merah berikutnya.

Sorotan

  • PT Indomarco Prismatama setuju membayarkan upah lembur kepada pekerja yang masuk pada 27 Mei 2026 saat Idul Adha 1447 H.
  • Perusahaan akan melakukan pendataan ulang kesediaan karyawan bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026, dijadwalkan 28–30 Mei 2026 bersama serikat pekerja.
  • Manajemen berkomitmen mengusut intimidasi buruh, tidak memberi sanksi peserta aksi 20 Mei 2026, dan menindaklanjuti verifikasi serikat pekerja.

Kesepakatan mediasi dan jadwal pelaksanaan

Seperti diberitakan Kompas.com, hasil mediasi dibacakan langsung di hadapan massa aksi oleh Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Bogor, Teti, setelah perundingan antara perwakilan serikat pekerja dan manajemen yang disaksikan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan berlangsung hingga pukul 17.30 WIB.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu adalah keputusan manajemen PT Indomarco Prismatama untuk tetap membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada libur hari raya Idul Adha 1447 H pada 27 Mei 2026. Selain itu, perusahaan juga akan melakukan pendataan ulang mengenai kesediaan karyawan untuk bekerja pada hari libur 31 Mei dan 1 Juni 2026.

Teti mengatakan pendataan tersebut dilakukan pada 28, 29, dan 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh di bagian HRD masing-masing cabang. Ia juga menegaskan seluruh dokumen perjanjian telah ditandatangani para pihak dan bersifat sah serta mengikat, dengan dokumen dari pihak manajemen ditandatangani Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama, Andreas Djajaputra.

Dampak bagi hubungan industrial perusahaan

Manajemen juga berjanji mengusut dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja yang mengikuti unjuk rasa. Komitmen ini menjadi bagian dari penyelesaian yang lebih luas setelah tuntutan buruh atas perubahan skema lembur memicu aksi di depan kantor Kemnaker.

Selain penanganan dugaan intimidasi, manajemen menyatakan akan menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama dengan memulai proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja atau serikat buruh di PT Indomarco Prismatama. Perusahaan juga menjamin tidak ada tindakan atau sanksi terhadap karyawan yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 20 Mei 2026, sehingga hasil mediasi ini memperjelas kepastian upah, perlindungan pekerja, dan ruang dialog lanjutan di jaringan ritel tersebut.

Aksi buruh PT Indomarco Prismatama di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya kami soroti saat ratusan pekerja menunggu hasil mediasi terkait perubahan skema upah lembur. Dalam laporan tersebut, pekerja menuntut pemulihan lembur hari libur nasional, penghentian dugaan intimidasi/union busting dan PHK ilegal, serta mendorong pembentukan Perjanjian Kerja Bersama yang dinilai lebih adil bagi hubungan industrial di jaringan ritel tersebut.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.