Said Iqbal desak pembahasan pajak JHT di tengah penolakan serikat buruh

Said Iqbal desak pembahasan pajak JHT di tengah penolakan serikat buruh
Desakan Pajak JHT

Penolakan terhadap rencana pajak atas Jaminan Hari Tua, atau JHT, dan pesangon kembali mengemuka di Jakarta saat kelompok buruh menilai kebijakan itu berisiko menambah beban pekerja. Said Iqbal menyatakan telah tiga kali meminta pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, namun hingga Senin (6/7/2026) agenda itu belum mendapat respons.

Sorotan

  • Said Iqbal meminta pertemuan dengan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas penolakan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh terhadap pajak JHT dan pesangon.
  • Said mengkritik pemajakan dana JHT karena dinilai sebagai tabungan sosial pekerja yang tidak semestinya dikenai pajak saat pencairan.
  • Pemajakan JHT dan pesangon dinilai menciptakan pajak berganda serta menambah beban buruh di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih.

Permintaan pertemuan dan agenda pajak buruh

Seperti dilaporkan Kompas.com, Said Iqbal mengatakan permintaan pertemuan diajukan dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh untuk membahas langsung penolakan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh terhadap wacana pajak atas JHT dan uang pesangon. Ia menyebut sudah dua hingga tiga kali meminta bertemu Purbaya Yudhi Sadewa, tetapi belum menerima tanggapan.

Said menilai komunikasi tersebut semestinya bisa dilakukan langsung karena dirinya mengajukan pertemuan sebagai bagian dari pemerintahan, bukan sebagai pimpinan KSPI maupun Presiden Partai Buruh. Meski demikian, ia mengaku akhirnya tetap mengirimkan surat resmi, namun pertemuan itu masih belum terealisasi.

Menurut dia, salah satu pokok pembahasan yang ingin disampaikan adalah keberatan serikat buruh terhadap pengenaan pajak pada JHT. Said berpendapat JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang tidak semestinya kembali dikenai pajak saat dicairkan.

Dampak bagi pekerja dan beban perpajakan

Said juga menilai pajak atas JHT maupun pesangon berpotensi menimbulkan pajak berganda karena pekerja sebelumnya telah membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 atas upah yang diterima sebelum membayar iuran. Dalam pandangannya, pemajakan kembali atas dana tersebut akan menambah tekanan pada buruh ketika kondisi ekonomi dinilai belum sepenuhnya membaik.

Ia menegaskan penerimaan pajak tetap penting sebagai tulang punggung pendapatan negara, tetapi kebijakan perpajakan menurutnya tidak boleh membebani kelompok pekerja berpenghasilan lebih rendah. Pernyataan itu menempatkan isu pajak JHT sebagai bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan daya beli buruh.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang penolakan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dan uang pesangon, kami mengulas protes Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban buruh. Kami juga menyoroti keluhan Said Iqbal yang mengaku sulit mendapat kesempatan bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyampaikan keberatan, termasuk soal risiko pajak berganda saat JHT atau pesangon dicairkan.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.