Kemendag dorong penguatan regulasi perdagangan digital dan aset komoditas

Kemendag dorong penguatan regulasi perdagangan digital dan aset komoditas
Penguatan regulasi perdagangan digital

Pemerintah membahas penguatan aturan perdagangan digital dan perlindungan pelaku usaha dalam negeri dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta pada Selasa, 26 Mei. Agenda itu juga mencakup penataan perdagangan komoditas dan aset digital sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor perdagangan.

Sorotan

  • Kementerian Perdagangan dan Komisi VI DPR RI membahas penguatan regulasi PMSE dan perlindungan pelaku usaha pada rapat kerja 26 Mei di Jakarta.
  • Pemerintah menetapkan PP No. 80 Tahun 2019 dan Permendag No. 31 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pengawasan perdagangan digital untuk menciptakan level playing field.
  • Penguatan aturan PMSE dan komoditas digital bertujuan memperjelas kepastian hukum transaksi digital dan menyeimbangkan persaingan online serta offline di pasar domestik.

Fokus pembahasan regulasi perdagangan digital

Seperti disampaikan Kementerian Perdagangan Indonesia, Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 26 Mei. Pertemuan ini menyoroti penguatan regulasi perdagangan melalui sistem elektronik, atau PMSE, serta perlindungan bagi pelaku usaha dalam negeri.

Dalam rapat tersebut, Budi Santoso menyampaikan pemerintah terus memperkuat tata kelola perdagangan digital melalui penguatan regulasi dan pengawasan PMSE. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menetapkan PP No. 80 Tahun 2019 dan Permendag No. 31 Tahun 2023 sebagai landasan hukum PMSE.

Menurut Kemendag, regulasi itu ditujukan untuk menciptakan level playing field antara perdagangan daring dan luring. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memastikan perlindungan terhadap pelaku usaha dalam negeri di tengah perkembangan perdagangan digital.

Dampak bagi tata kelola perdagangan nasional

Selain PMSE, rapat kerja itu juga membahas penguatan tata kelola perdagangan komoditas dan aset digital. Pembahasan ini menunjukkan fokus pemerintah pada pembaruan kerangka pengawasan untuk sektor perdagangan yang berkembang semakin cepat.

Bagi pelaku usaha, penguatan aturan ini berpotensi memperjelas kepastian hukum dalam transaksi digital dan mempertegas pengawasan pasar. Di sisi lain, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan persaingan usaha antara kanal online dan offline di pasar domestik.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang klarifikasi peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dan Bea Cukai, pemerintah menegaskan DSI hanya menjalankan aktivitas trading tanpa menggantikan fungsi pengawasan ekspor-impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemanfaatan platform digital seperti Simbara diposisikan untuk mendukung operasional dan tata kelola ekspor sumber daya alam, sementara otoritas kepabeanan tetap berada pada Bea Cukai.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.