AAUI soroti risiko operasional asuransi umum dari transisi ekspor satu pintu
Masa transisi kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam mulai berjalan pada 1 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menilai perubahan tata kelola ini terutama berpotensi memengaruhi lini marine cargo, serta sejumlah produk asuransi lain yang terkait dengan logistik dan penyimpanan barang.
Sorotan
- Pemerintah melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menerapkan ekspor satu pintu dan penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA di dalam negeri sesuai peraturan baru.
- Kebijakan ekspor satu pintu berpotensi mempengaruhi lini asuransi marine cargo, marine hull, liability, dan property melalui perubahan pola pengiriman, dokumen, serta risiko administrasi.
- AAUI menilai penyesuaian underwriting, komunikasi bisnis, dan evaluasi polis penting untuk antisipasi gangguan operasional selama masa transisi kebijakan hingga implementasi penuh pada 1 Januari 2027.
Dampak kebijakan pada lini pengangkutan dan administrasi
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, pemerintah melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) siap mengelola ekspor sumber daya alam berdasarkan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam, yang mewajibkan ekspor satu pintu dan penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA di dalam negeri.Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan dampak kebijakan itu bagi industri asuransi umum tidak selalu langsung mengenai seluruh lini bisnis. Menurut dia, pengaruh yang paling relevan kemungkinan muncul pada asuransi pengangkutan atau marine cargo karena lini tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas ekspor-impor, pengiriman barang, nilai barang yang diasuransikan, rute pengiriman, dokumen pengapalan, serta pihak yang memiliki kepentingan atas barang selama proses pengiriman.
Budi menambahkan beberapa lini lain juga dapat terdampak secara tidak langsung, termasuk marine hull jika terjadi perubahan pola penggunaan kapal atau frekuensi pengiriman. Selain itu, liability insurance yang terkait dengan tanggung jawab pihak logistik, terminal, pelabuhan, atau gudang, serta property insurance untuk stok barang yang mungkin tertahan lebih lama dalam masa transisi administrasi, juga ikut perlu dicermati.
Penyesuaian underwriting dan manajemen risiko industri
AAUI menilai besaran dampak sangat bergantung pada kelancaran implementasi kebijakan, kesiapan sistem, kejelasan dokumen ekspor, serta kesinambungan volume pengiriman komoditas. Karena itu, perusahaan asuransi umum perlu memperkuat pemahaman atas perubahan tata kelola ekspor, termasuk pihak yang tercantum sebagai eksportir, pemilik kepentingan atas barang, struktur kontrak pengiriman, serta penyusunan dokumen ekspor dan dokumen pengangkutan.Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara objek pertanggungan, kepentingan yang diasuransikan, nama tertanggung, nilai pertanggungan, dan syarat polis. Perusahaan asuransi juga perlu meningkatkan komunikasi dengan broker, eksportir, perusahaan logistik, pelabuhan, perbankan, dan regulator agar proses underwriting tetap akurat dan penanganan klaim berjalan jelas apabila terjadi kerugian.
Dari sisi manajemen risiko, industri juga perlu mengantisipasi potensi gangguan operasional selama masa transisi, seperti keterlambatan pengiriman, perubahan jadwal kapal, penumpukan barang, perubahan rute, atau ketidaksesuaian dokumen. Untuk itu, penanggung perlu meninjau kembali klausul polis, pengecualian, periode pertanggungan, extension cover, serta ketentuan warehouse-to-warehouse agar perlindungan tetap sesuai dengan kebutuhan nasabah dan perkembangan profil risiko.
AAUI memandang kebijakan ekspor satu pintu perlu direspons secara konstruktif karena industri asuransi umum pada prinsipnya siap mendukung kelancaran perdagangan dan logistik nasional melalui perlindungan risiko yang memadai. Implementasi penuh kebijakan ini paling lambat diterapkan pada 1 Januari 2027.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu, kami mengulas arah pemerintah untuk memastikan manfaat kekayaan alam lebih banyak tertahan di dalam negeri melalui penguatan devisa hasil ekspor dan dorongan hilirisasi. Kami juga menyoroti tahapan implementasinya, mulai dari fase transisi pelaporan pada 1 Juni 2026 hingga rencana penerapan penuh ketika DSI berperan lebih langsung dalam pelaksanaan ekspor pada 1 Januari 2027.
Berita DSV Terbaru
- Forex
- Crypto