Indonesia dorong ekspor SDA satu pintu untuk perkuat nilai tambah domestik
Pemerintah Indonesia menempatkan ekspor sumber daya alam satu pintu sebagai bagian dari strategi untuk menahan lebih banyak manfaat ekonomi di dalam negeri. Kebijakan ini juga dikaitkan dengan dorongan hilirisasi dan penguatan pengelolaan devisa hasil ekspor agar kekayaan alam memberi dampak lebih besar bagi masyarakat.
Sorotan
- Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan ekspor sumber daya alam satu pintu mulai 1 Juni 2026 untuk memastikan manfaat kekayaan alam dinikmati domestik.
- Pemerintah mendorong investasi besar-besaran di industrialisasi berbasis hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah SDA Indonesia dan memperkuat ekonomi nasional.
- Penguatan pengelolaan devisa hasil ekspor menjadi prioritas untuk memperbesar manfaat ekonomi nasional dan mendorong pemerataan kepada masyarakat Indonesia.
Arah kebijakan ekspor dan hilirisasi
Seperti diberitakan Okezone Economy Indonesia, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa ekspor sumber daya alam satu pintu menjadi langkah strategis pemerintah untuk memastikan kekayaan alam Indonesia memberi manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat. Dalam pidato peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (1/6/2026), ia menilai selama ini sebagian keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam masih banyak mengalir ke luar negeri dan tidak sepenuhnya dinikmati di dalam negeri.Prabowo menyatakan pemerintah karena itu menetapkan ekspor sumber daya alam satu pintu. Ia juga menekankan pentingnya investasi besar-besaran di sektor industrialisasi berbasis hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.
Dampak bagi ekonomi nasional
Selain pengaturan ekspor, pemerintah berupaya memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor agar manfaat ekonomi dari kekayaan alam nasional lebih besar dirasakan masyarakat. Langkah itu menempatkan pengendalian arus hasil ekspor sebagai bagian dari agenda yang lebih luas untuk memperkuat fondasi ekonomi domestik.Prabowo menegaskan pembangunan ekonomi Indonesia harus tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila, termasuk prinsip ekonomi yang egaliter dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Dengan begitu, arah kebijakan sumber daya alam tidak hanya ditujukan untuk mendorong ekspor, tetapi juga untuk memperbesar pemerataan manfaat ekonomi di tingkat nasional.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang ekspor sumber daya alam satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), kami membahas skema pelaporan ekspor komoditas sebagai fase transisi yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Kami juga mengulas rencana tahapan berikutnya per 1 Januari 2027, ketika peran DSI bergeser dari pengawasan menjadi pelaksana ekspor melalui skema pembelian komoditas dari eksportir.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto