Revisi UU Polri dorong kenaikan usia pensiun untuk selaraskan aturan antar aparat

Revisi UU Polri dorong kenaikan usia pensiun untuk selaraskan aturan antar aparat
Usia pensiun Polri naik

Pembahasan revisi Undang-Undang Polri di DPR bersama pemerintah memasukkan usulan kenaikan usia pensiun anggota dari 58 tahun menjadi 60 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan dalam kondisi tertentu. Perubahan ini diposisikan sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan kepegawaian di lembaga negara lain, namun juga memicu perhatian soal regenerasi dan jenjang karier di internal kepolisian.

Sorotan

  • Pemerintah mengusulkan kenaikan usia pensiun Polri untuk menyelaraskan aturan antarinstansi negara seperti TNI, kejaksaan, dan ASN.
  • Pertimbangan utama revisi ini adalah meningkatnya angka harapan hidup yang memperpanjang masa produktif aparatur negara di sektor penegakan hukum.
  • Akademisi mengingatkan kenaikan usia pensiun Polri dapat menghambat regenerasi organisasi dan perkembangan karier anggota muda jika tidak dirancang hati-hati.

Pertimbangan pemerintah dan dampak organisasi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan perubahan batas usia pensiun Polri perlu dilihat dari aspek keadilan antarinstansi negara. Menurut dia, perubahan di TNI dan kejaksaan serta variasi usia pensiun di kalangan ASN menjadi dasar bahwa penyesuaian di Polri masuk dalam kerangka perlakuan yang lebih setara.

Selain faktor kesetaraan, pemerintah juga menyinggung meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia sebagai pertimbangan. Dalam pandangan ini, masa produktif aparatur dinilai ikut memanjang sehingga dapat mendukung keberlanjutan kualitas sumber daya manusia di lembaga penegak hukum.

Di sisi lain, pembahasan usulan ini juga memunculkan catatan dari kalangan akademisi. Mereka mengingatkan bahwa kenaikan usia pensiun perlu dirancang hati-hati agar tidak menghambat regenerasi organisasi dan perkembangan karier anggota Polri yang lebih muda.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang pencairan gaji ke-13 2026 untuk aparatur negara, kami membahas penyaluran bertahap kepada ASN, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Ulasan tersebut merangkum komponen gaji ke-13, jadwal pembayaran paling cepat mulai Juni 2026, serta mekanisme pembiayaan melalui DIPA tiap satuan kerja atau kementerian/lembaga induk.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.