DPR sahkan revisi UU P2SK, perluas kerangka hukum sektor keuangan Indonesia
Perubahan aturan sektor keuangan Indonesia memasuki tahap baru setelah DPR mengesahkan revisi UU P2SK dalam rapat paripurna di Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026. Undang-undang baru ini diposisikan pemerintah sebagai landasan untuk menyelaraskan kerangka hukum finansial sekaligus memperkuat koordinasi antarotoritas guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sorotan
- Revisi UU P2SK disahkan DPR pada tingkat II Rapat Paripurna dengan dukungan pemerintah dan mencakup 17 topik strategis sektor keuangan.
- Pemerintah menggunakan UU ini untuk memperketat koordinasi antarotoritas, mengatur instrumen keuangan modern, dan memperkuat pusat finansial internasional.
- UU baru menjadi dasar sinkronisasi kebijakan lintas lembaga dan mempercepat pengembangan instrumen pembiayaan untuk ketahanan sistem keuangan nasional.
Cakupan revisi dan agenda regulasi
Seperti dilaporkan Okezone Economy Indonesia, pengesahan revisi UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dilakukan pada pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR. Sidang tersebut disaksikan perwakilan jajaran menteri kabinet pemerintah, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.Dalam pidato resminya, Purbaya menyampaikan apresiasi kepada anggota DPR RI, terutama pimpinan dan wakil Komisi XI, yang menginisiasi rancangan aturan tersebut dan bekerja sama dengan pemerintah. Ia menyebut penyusunan perubahan regulasi omnibus law keuangan itu sebagai tonggak strategis untuk menyelaraskan kerangka hukum di sektor finansial.
Pemerintah juga menempatkan aturan baru ini sebagai instrumen untuk memperketat koordinasi dan sinergi antarotoritas lembaga. Menurut Purbaya, pengaturan dalam revisi tersebut mencakup 17 topik, mulai dari penataan kelembagaan hingga instrumen keuangan modern, termasuk pengaturan surat utang Danantara dan pusat finansial internasional sebagaimana tercermin dalam agenda revisi.
Dampak bagi stabilitas dan pengembangan pasar
Dengan cakupan yang luas, revisi UU P2SK menjadi dasar hukum baru bagi penguatan tata kelola sektor keuangan Indonesia. Fokus pembenahan yang menyentuh kelembagaan dan instrumen pasar menunjukkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan sistem keuangan yang semakin kompleks.Bagi industri keuangan, pengesahan ini membuka ruang bagi sinkronisasi kebijakan lintas lembaga dan potensi percepatan pengembangan instrumen pembiayaan. Di sisi makro, pemerintah mengandalkan payung hukum baru tersebut untuk memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional di tengah kebutuhan akan pengawasan yang lebih terintegrasi dan pengembangan ekosistem finansial yang lebih modern.
Dalam liputan kami sebelumnya tentang finalisasi RUU P2SK, DPR dan pemerintah telah menyepakati draf akhir dan menjadwalkannya dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II. Kami juga menyoroti substansi kunci seperti perluasan mandat Bank Indonesia agar turut mendukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja, yang diproyeksikan memperkuat koordinasi kebijakan sektor keuangan setelah aturan diundangkan.
- Forex
- Crypto