Kemnaker catat PHK 23.470 pekerja hingga Mei 2026, Jawa Barat tertinggi

Kemnaker catat PHK 23.470 pekerja hingga Mei 2026, Jawa Barat tertinggi
PHK melonjak di 2026

Gelombang pemutusan hubungan kerja di Indonesia mencapai 23.470 tenaga kerja sepanjang Januari hingga Mei 2026, dengan konsentrasi terbesar berada di Jawa Barat. Data ini menggambarkan tekanan yang masih berlangsung di pasar tenaga kerja formal dan mencakup pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sorotan

  • Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 23.470 pekerja terdampak PHK di seluruh Indonesia selama Januari hingga Mei 2026, menurut data Satu Data Kemnaker.
  • Jawa Barat memimpin jumlah PHK dengan 5.044 pekerja atau 21,49% dari total, diikuti Banten 2.596 dan Jawa Timur 2.332 pekerja.
  • Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama Partai Buruh memproyeksi tambahan sekitar 9.000 PHK di setidaknya 10 perusahaan dalam tiga bulan ke depan.

Sebaran PHK nasional hingga Mei 2026

Menurut data Satu Data Kemnaker, jumlah tenaga kerja yang terdampak PHK pada periode Januari hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 23.470 orang. Angka tersebut merupakan pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sebagaimana dicatat Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat, 5 Juni 2026.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbesar, mencapai 5.044 tenaga kerja atau sekitar 21,49% dari total pekerja yang dilaporkan. Setelah itu, Banten mencatat 2.596 tenaga kerja, Jawa Timur 2.332 tenaga kerja, Kalimantan Selatan 1.841 tenaga kerja, dan Kalimantan Timur 1.831 tenaga kerja.

Tekanan pasar kerja dan proyeksi tambahan PHK

Sebaran PHK yang terkonsentrasi di sejumlah provinsi industri menunjukkan tekanan yang masih kuat pada sektor ketenagakerjaan. Dominasi Jawa Barat dan Banten menempatkan kawasan basis manufaktur dan industri pengolahan sebagai wilayah yang paling terdampak dalam periode awal 2026.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama Partai Buruh mengungkapkan bahwa dalam tiga bulan ke depan akan terjadi PHK terhadap sekitar 9.000 pekerja di sedikitnya 10 perusahaan. Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono, menegaskan bahwa saat ini ratusan karyawan telah terdampak.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang ketentuan pencairan sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja aktif, kami menjelaskan bahwa dana yang bisa dicairkan tidak untuk seluruh saldo dan mensyaratkan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Kami juga menyoroti konsekuensi pajak PPh 21 progresif serta bagaimana skema ini memberi fleksibilitas likuiditas terbatas, sambil tetap menjaga fungsi JHT sebagai bantalan keuangan jangka panjang.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.