KPK geledah rumah Silmy Karim dalam penyidikan dugaan pemerasan izin tinggal WNA
Penggeledahan di kediaman pribadi mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Jakarta Selatan memperluas langkah penyidikan KPK dalam perkara dugaan korupsi di layanan izin tinggal warga negara asing. Tindakan pada Jumat, 5 Juni 2026, itu berlangsung sehari setelah KPK menetapkan Silmy dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.
Sorotan
- KPK menggeledah rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya III pada 4 Juni 2026, menyusul penetapan tersangka terhadap Silmy dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi.
- Penyidik KPK menduga pejabat imigrasi mempersulit izin tinggal WNA dan memaksa pembayaran biaya tambahan secara sistemik dari 2023 hingga 2024.
- KPK mencatat Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima setidaknya Rp145,5 miliar sepanjang 2022-2026, termasuk jatah rutin Rp100 juta per pekan untuk Silmy.
Penggeledahan dan rangkaian penyidikan
Seperti dilaporkan Kompas.com, penyidik KPK menggeledah rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan pengamanan sejumlah personel Brimob bersenjata. Enam unit mobil Innova juga terlihat masuk ke area rumah, sementara satu kompi Korps Brimob berjaga di depan lokasi ketika penggeledahan masih berlangsung.Langkah ini menyusul penetapan tersangka terhadap Silmy dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis, 4 Juni 2026. Penetapan itu dilakukan setelah rangkaian operasi tangkap tangan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dugaan aliran uang dan dampaknya bagi layanan imigrasi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan para pejabat imigrasi diduga mempersulit dan menolak permohonan izin tinggal warga negara asing, lalu memaksa pemohon membayar biaya tambahan di loket verifikasi kantor imigrasi wilayah dan kembali membayar di Direktorat Jenderal Imigrasi agar permohonan diproses. Ia menilai dugaan perbuatan melawan hukum itu berjalan secara sistemik, dari alur perintah hingga aliran setoran.Menurut KPK, Silmy diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024. Permintaan itu disebut disampaikan kepada Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, yang kemudian memerintahkan penarikan biaya ekstra dari pemohon.
KPK menduga pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima setidaknya Rp145,5 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara, sepanjang 2022-2026. Uang itu disebut dibagikan setiap Jumat kepada para pejabat imigrasi, termasuk jatah rutin Rp100 juta per pekan untuk Silmy, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang gelombang pengungkapan kasus korupsi yang menyorot perkara Ditjen Imigrasi dan program Makan Bergizi Gratis, kami membahas bagaimana dua kasus besar pada pekan yang sama memperkuat kekhawatiran bahwa korupsi masih mengakar di lembaga negara. Kami juga menekankan dampaknya terhadap tata kelola sektor publik—mulai dari risiko kepatuhan hingga kredibilitas reformasi birokrasi—serta pentingnya penguatan transparansi, akuntabilitas, dan kontrol internal, bukan hanya penindakan.
Berita Digital Government Terbaru
- Forex
- Crypto