Pemerintah ajukan RUU keamanan siber untuk perkuat perlindungan infrastruktur kritikal
Peningkatan peran ruang siber dalam layanan publik dan penyelenggaraan negara mendorong pemerintah membawa rancangan undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR pada Senin, 29 Juni 2026. Usulan ini ditujukan untuk membangun dasar hukum perlindungan infrastruktur informasi kritikal yang dinilai semakin rentan terhadap ancaman siber.
Sorotan
- Pemerintah resmi ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber kepada DPR pada 29 Juni 2026 untuk perlindungan infrastruktur informasi kritikal.
- RUU KKS mencakup 10 pokok pengaturan seperti penyelenggaraan keamanan, penguatan SDM, audit insiden siber, hingga aturan sanksi administratif dan pidana.
- Rancangan ini berpotensi memengaruhi standar operasional dan kebutuhan investasi keamanan digital bagi industri teknologi dan operator layanan publik nasional.
Pokok usulan dan cakupan regulasi
Seperti dilaporkan Kompas.com, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan dalam rapat bersama Komisi I DPR RI bahwa pemerintah resmi mengusulkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber kepada DPR pada Senin, 29 Juni 2026. Ia mengatakan ruang siber dan ekosistem digital yang terus berkembang kini menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara, serta berpengaruh signifikan terhadap keamanan nasional, stabilitas nasional, kesejahteraan sosial, reputasi negara, dan pelayanan publik.Pemerintah menyatakan pengajuan RUU KKS dilatarbelakangi oleh semakin besarnya peran ruang siber dan ekosistem digital dalam kehidupan masyarakat maupun tata kelola negara. Rancangan ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk melindungi infrastruktur informasi, terutama infrastruktur informasi kritikal yang kerap menjadi sasaran utama berbagai ancaman siber.
Dalam rapat kerja itu, Edward memaparkan 10 pokok pengaturan dalam RUU KKS. Cakupannya meliputi penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, penguatan ketahanan siber melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, teknologi, dan proses bisnis, serta kerja sama internasional dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber.
Poin lainnya mencakup penguatan peran pemerintah dalam penyusunan standar dan kebijakan nasional, pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, penumbuhkembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional, pemberian penghargaan bagi penyelenggara infrastruktur informasi kritikal yang memenuhi standar, serta pemantauan anomali trafik internet. RUU ini juga mengatur audit teknis atas insiden siber, partisipasi masyarakat, sumber pendanaan, pelaksanaan penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan ketentuan pidana untuk core crime yang belum diatur secara sempurna dalam undang-undang lain.
Dampak bagi tata kelola digital nasional
Rancangan undang-undang ini menunjukkan langkah pemerintah untuk membangun kerangka kepatuhan yang lebih jelas bagi pengelola infrastruktur informasi, khususnya sektor yang masuk kategori kritikal. Jika dibahas dan disetujui bersama DPR, aturan tersebut berpotensi memengaruhi standar operasional, kebutuhan investasi keamanan digital, serta koordinasi antarlembaga dalam penanganan risiko siber.Bagi industri teknologi dan operator layanan publik, arah kebijakan ini juga membuka ruang bagi pengembangan kapasitas nasional di bidang keamanan siber, termasuk sumber daya manusia dan ekosistem industri pendukung. Pemerintah dalam rapat itu menyatakan harapannya agar RUU tersebut segera dibahas dan memperoleh persetujuan bersama sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, kami mengulas pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar BPS untuk memotret aktivitas ekonomi nasional secara lebih menyeluruh, termasuk perluasan pendataan hingga rumah tangga. Artikel itu menyoroti pendataan door to door pada 15 Juni–31 Agustus 2026 serta tantangan di lapangan—mulai dari akses kawasan perumahan hingga kekhawatiran privasi dan pajak—yang dapat memengaruhi kualitas data sebagai dasar perumusan kebijakan.
Berita Digital Government Terbaru
- Forex
- Crypto