Jaksa sebut perkara Chromebook Kemendikbud sebagai white collar crime

Jaksa sebut perkara Chromebook Kemendikbud sebagai white collar crime
Chromebook dan kejahatan kerah putih

Dalam sidang korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menilai perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim masuk kategori kejahatan kerah putih. Penilaian itu disampaikan saat jaksa membacakan replik pada Selasa, 9 Juni 2026, untuk menanggapi pleidoi terdakwa atas program digitalisasi pendidikan Kemendikbud pada 2019 hingga 2022.

Sorotan

  • Jaksa Penuntut Umum menyatakan delapan kesimpulan fakta kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbud sebagai bentuk white collar crime di persidangan.
  • Menurut jaksa, pelaku white collar crime menggunakan strategi fraud dengan memanipulasi aturan, laporan keuangan, dan regulasi agar terlihat legal.
  • Jaksa menjelaskan strategi layering dan image dalam kejahatan ini, termasuk penggunaan perusahaan cangkang dan pencitraan positif untuk mengaburkan peran serta menyamarkan pelaku.

Dasar jaksa dalam replik sidang

Seperti diberitakan Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum menyatakan delapan kesimpulan fakta dalam perkara ini menunjukkan rangkaian perbuatan terdakwa dalam tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook. Jaksa mengatakan perbuatan itu, dalam kajian kriminologi, merupakan bentuk white collar crime karena dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan status sosial tinggi dalam pekerjaannya.

Di persidangan, jaksa juga menjelaskan bahwa konsep white collar crime diperkenalkan oleh kriminolog Edwin H. Sutherland pada 1939. Menurut jaksa, kategori tersebut tidak hanya mencakup korupsi, tetapi juga kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi, dan kejahatan korporasi.

Strategi yang disebut digunakan pelaku

Jaksa mengutip tiga strategi yang kerap digunakan pelaku white collar crime, yakni fraud, layering, dan image. Dalam uraian di persidangan, fraud dijelaskan sebagai upaya memanipulasi aturan, laporan keuangan, kewajiban pajak, hingga regulasi agar tindakan pelaku tampak legal di mata hukum.

Untuk layering, jaksa menyebut strategi ini dipakai untuk mengaburkan hubungan antara pelaku, perbuatan pidana, dan korban, termasuk melalui perusahaan cangkang, bisnis fiktif, pemecahan anak perusahaan, lokus deliktif lintas negara, hingga yayasan amal sebagai kantong pencucian uang. Adapun image dijelaskan sebagai langkah membangun citra positif agar pelaku tidak lagi terlihat jahat, melainkan tampil seolah sebagai sosok yang baik di mata masyarakat.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang replik jaksa pada sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud, kami mencatat Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh dalil pembelaan dan menegaskan tuntutan tidak berubah. Kami juga merangkum tuntutan 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti bernilai triliunan rupiah, termasuk konsekuensi tambahan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.