KPK percepat pelimpahan perkara kuota haji Yaqut bersama tiga tersangka lain

KPK percepat pelimpahan perkara kuota haji Yaqut bersama tiga tersangka lain
Pelimpahan kasus haji Yaqut

Proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 memasuki tahap pemberkasan akhir untuk dibawa ke pengadilan. KPK menyatakan pelimpahan perkara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka lain, termasuk dua pihak dari biro haji dan umrah.

Sorotan

  • KPK percepat pelimpahan perkara Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba ke persidangan terkait kuota haji tambahan.
  • Penyidikan KPK telah memeriksa lebih dari 300 biro travel yang diduga terlibat praktik jual beli kuota haji tambahan periode 2023-2024.
  • Berdasarkan BPK, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

Pelimpahan bersama dan percepatan berkas

Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkara Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, akan dilimpahkan ke persidangan bersama dua tersangka lain, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham dan eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan rencana itu mengikuti kesepakatan antara penyidik dan tim jaksa penuntut umum. Ia menegaskan penyidik saat ini masih merampungkan pemberkasan, termasuk memeriksa kembali Yaqut dan menjadwalkan pemanggilan saksi, sehingga proses itu dikebut.

Sebelumnya, keempat tersangka dalam perkara ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan pada periode 2023-2024.

Dampak perkara bagi sektor haji

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa lebih dari 300 biro travel yang diduga terlibat dalam kuota haji tambahan. Lembaga antirasuah itu juga mendalami keterangan biro travel terkait dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 merugikan keuangan negara Rp622 miliar.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang pengusutan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami mengulas penetapan AYS sebagai tersangka baru yang diduga memanipulasi penentuan titik SPPG serta mengintervensi pendaftaran mitra. Ulasan tersebut juga menyoroti dugaan aliran uang dan menguatnya perhatian pada potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan program publik, termasuk implikasinya terhadap pengawasan dan verifikasi.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.