Kejagung perluas penyidikan korupsi MBG dengan pasal pencucian uang
Penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis memasuki tahap yang lebih luas setelah kejaksaan membuka kemungkinan memakai pasal tindak pidana pencucian uang. Langkah ini diarahkan untuk menelusuri pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara dalam perkara yang menyeret pejabat Badan Gizi Nasional dan pihak swasta.
Sorotan
- Kejagung memperluas penyidikan korupsi MBG dengan mempertimbangkan pasal TPPU guna mengejar aliran dana dan pemulihan kerugian negara sejak 15 Juni 2026.
- Penyidik menelusuri dugaan aliran dana dari Asep Yusuf Somantri kepada mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, namun besaran uang yang diberikan masih diusut.
- Tekanan terhadap tata kelola pengadaan dan kemitraan program MBG meningkat setelah ditemukan dugaan akses khusus ditukar uang dan permohonan justice collaborator oleh Sony Sonjaya masih dibahas.
Pengembangan penyidikan dan dugaan aliran dana
Seperti diberitakan Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyidik mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat dan yang menerima aliran dana, tidak hanya memidanakan pelaku utama. Ia menyampaikan di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026), bahwa instrumen TPPU dipertimbangkan untuk mendukung pemulihan kerugian negara.Anang belum menguraikan secara rinci peran masing-masing tersangka karena hal itu masih menjadi bagian dari strategi penyidikan. Menurut dia, keterkaitan antarpihak dalam pengadaan program tersebut sudah terlihat dari benang merah perkara yang sedang didalami penyidik.
Salah satu fokus penyidikan saat ini adalah dugaan aliran dana dari tersangka pihak swasta Asep Yusuf Somantri kepada mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Namun, Kejagung masih menelusuri besaran uang yang diduga diberikan dalam perkara tersebut.
Dampak perkara bagi tata kelola program
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang secara melawan hukum dari Asep kepada Sony. Menurut dia, Asep diduga memperoleh akses khusus untuk mengatur titik-titik dapur SPPG meskipun portal pendaftaran mitra MBG telah ditutup.Dugaan itu menambah tekanan terhadap tata kelola pengadaan dan kemitraan dalam program MBG, karena penyidik kini tidak hanya menyoroti proses penetapan titik dapur tetapi juga kemungkinan perpindahan dana kepada pihak yang memiliki kewenangan. Di tengah pengembangan perkara, permohonan Sony Sonjaya untuk menjadi justice collaborator masih dalam pembahasan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang pembahasan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2027, kami mengulas pagu indikatif BGN sebesar Rp 270,2 triliun untuk melayani 81,5 juta penerima manfaat, dengan sumber dana yang masih mengacu pada pos pendidikan dan kesehatan. Kami juga menyoroti evaluasi efisiensi yang berpotensi mengurangi penerima manfaat sekitar 8 juta serta penataan ulang pelaksanaan program, termasuk pembenahan tata kelola dapur MBG.
Berita Government Terbaru
- Forex
- Crypto