Kejagung perluas penyidikan korupsi MBG ke daerah lewat identifikasi SPPG

Kejagung perluas penyidikan korupsi MBG ke daerah lewat identifikasi SPPG
Korupsi MBG meluas daerah

Penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis memasuki fase perluasan ke daerah setelah fokus awal mencakup dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan pengadaan di lingkungan Badan Gizi Nasional. Langkah ini menandai upaya penegak hukum menelusuri potensi keterkaitan pelaksanaan program di tingkat lokal dengan perkara yang sedang berkembang di pusat.

Sorotan

  • Kejaksaan Agung memerintahkan kejaksaan daerah untuk mengidentifikasi SPPG yang diduga terlibat korupsi MBG, memperluas cakupan penyidikan dari pusat ke daerah.
  • Penyidikan berjalan dalam dua klaster utama—dugaan jual beli titik SPPG serta pengadaan barang dan jasa untuk program MBG—yang mencakup periode 2025-2026 di lingkungan BGN.
  • Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai tersangka baru, menambah tekanan hukum dan memperluas cakupan pemeriksaan MBG.

Perluasan penyidikan dan fokus SPPG daerah

Seperti diberitakan Kompas.com, Kejaksaan Agung kini memerintahkan jajaran kejaksaan daerah untuk mengidentifikasi dan mengungkap SPPG yang diduga terlibat dalam perkara korupsi MBG. Arahan itu disebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berlangsung di tingkat pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Kejaksaan Agung akan memerintahkan daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga memiliki indikasi keterlibatan. Ia belum mengungkap daerah maupun SPPG yang menjadi fokus pendalaman karena informasi tersebut masih masuk strategi penyidikan dan materi perkara.

Anang juga mengisyaratkan para tersangka yang telah ditetapkan maupun pihak-pihak yang masih didalami penyidik memiliki keterkaitan satu sama lain dalam perkara tersebut.

Dua klaster perkara dan implikasinya bagi program

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan penyidikan berjalan dalam dua klaster besar secara paralel. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan jual beli titik SPPG, sedangkan klaster kedua menyangkut pengadaan barang dan jasa untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

Kedua klaster itu berkaitan dengan dugaan korupsi MBG di lingkungan BGN pada periode 2025-2026. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan pihak swasta Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT YAT Andri Mulyono sebagai tersangka baru, menambah tekanan hukum terhadap tata kelola program dan berpotensi memperluas pemeriksaan atas pelaksanaan MBG di berbagai daerah.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang perluasan penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung membuka kemungkinan menerapkan pasal TPPU untuk menelusuri pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Kami juga menyoroti penelusuran dugaan aliran dana dari pihak swasta Asep Yusuf Somantri kepada mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta meningkatnya tekanan pada tata kelola kemitraan dan penetapan titik dapur SPPG.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.