OJK memberlakukan izin usaha PT Pandu Halim Perkasa Adjuster setelah perubahan nama
Perubahan identitas korporasi di sektor jasa penilai kerugian asuransi kembali mendapat pengesahan regulator di Indonesia. OJK menetapkan pemberlakuan izin usaha bagi PT Pandu Halim Perkasa Adjuster setelah perubahan nama perusahaan berlaku efektif per 15 Juni 2026.
Sorotan
- OJK resmi memberlakukan izin usaha untuk PT Pandu Halim Perkasa Adjuster setelah perubahan nama, efektif sejak Keputusan Dewan Komisioner OJK pada 15 Juni 2026.
- Perubahan nama dan izin usaha diumumkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-292/PD.02/2026 dan dipublikasikan OJK pada 17 Juni 2026.
- PT Pandu Halim Perkasa Adjuster diwajibkan menjalankan praktik usaha sehat dan mengikuti regulasi sesuai ketentuan OJK setelah perubahan nama dan izin usaha.
Keputusan izin usaha dan perubahan nama
KONTAN melaporkan, OJK memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Pandu Halim Perkasa menjadi PT Pandu Halim Perkasa Adjuster. Ketetapan itu dimuat dalam publikasi OJK di situs resmi pada 17 Juni 2026 dan diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-292/PD.02/2026 per 15 Juni 2026.Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menyatakan dalam pengumuman tersebut bahwa perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan itu.
Dengan pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Pandu Halim Perkasa Adjuster diwajibkan dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Profil perusahaan dan konteks industri
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Pandu Halim Perkasa Adjuster merupakan perusahaan penilai kerugian asuransi yang didirikan pada 1999. Pada 2009, perusahaan itu menjalin kemitraan dengan Dolphin Maritime and Aviation Services Limited dari UK dan Claims Services Singapore Pte Ltd.Perusahaan beralamat di Rukan Fatmawati Mas Blok D III/310 dan 314, Jalan Fatmawati Raya Nomor 20, Jakarta Selatan. Keputusan OJK ini menandai kelanjutan operasional perusahaan di sektor penilai kerugian asuransi di bawah nama baru yang telah disahkan regulator.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kontraksi premi asuransi umum dan reasuransi per April 2026, kami mengulas penurunan premi industri sebesar 4,32% (yoy) menjadi Rp 53,43 triliun berdasarkan data OJK. Kami juga menyoroti bagaimana pelaku industri seperti Jasindo merespons perlambatan ekonomi dengan disiplin underwriting, diversifikasi portofolio, serta penguatan segmen yang dinilai masih memiliki prospek pertumbuhan untuk menjaga profitabilitas jangka panjang.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto