Kejagung dalami dugaan aliran suap MBG ke eks kepala BGN

Kejagung dalami dugaan aliran suap MBG ke eks kepala BGN
Dugaan suap MBG terungkap

Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis kini meluas ke dugaan pemberian uang tunai dalam valuta asing dan rupiah kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. Dugaan aliran dana itu disebut berlangsung berulang sejak 2025 hingga saat ini, sementara penyidik masih menghitung total nilai yang diterima.

Sorotan

  • Kejaksaan Agung menetapkan GHS sebagai tersangka setelah diduga memberikan uang tunai secara berkala kepada Dadan Hindayana sejak 2025 hingga sekarang.
  • GHS diduga memperoleh dan menjual akses titik dapur SPPG melalui yayasannya serta memiliki akses komunikasi dengan tim verifikator untuk pengurusan rollback SPPG.
  • Kasus dugaan suap MBG meningkatkan risiko tata kelola, menekan kepercayaan terhadap program pangan dan gizi yang melibatkan banyak mitra swasta.

Rincian dugaan aliran dana dan peran tersangka

Seperti diberitakan Kompas.com, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan bahwa tersangka baru berinisial GHS memberikan uang tunai dalam mata uang asing maupun rupiah kepada Dadan Hindayana. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan dana itu diduga bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra dalam program tersebut.

Menurut penyidik, pemberian uang tidak terjadi satu kali, tetapi berlangsung secara berkala atau saat diperlukan selama beberapa bulan sejak 2025 hingga sekarang. Kejagung belum memerinci total nilai aliran dana karena penghitungan masih berjalan.

Dalam perkara ini, GHS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Penyidik menyebut GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG, lalu diduga memperoleh akses terhadap titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, atau SPPG, melalui yayasan miliknya.

Setelah akses itu diperoleh, yayasan tersebut diduga menjual titik-titik SPPG kepada pihak yang ingin mendirikan dapur di lokasi yang telah ditentukan. GHS juga disebut mendapat akses komunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan sehingga dapat mengurus pengembalian status, atau rollback, sejumlah SPPG di bawah yayasannya.

Dampak perkara terhadap tata kelola program MBG

Kasus ini menambah tekanan terhadap tata kelola program MBG karena penyidik menduga adanya pemanfaatan akses internal untuk mengatur kemitraan dan titik layanan gizi. Kejagung juga menyatakan hubungan antara GHS dan Dadan sudah terjalin sebelum program MBG berjalan, bahkan sebelum 2025.

Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini GHS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Perkembangan perkara ini berpotensi memengaruhi kepercayaan terhadap pelaksanaan program pangan dan gizi yang melibatkan banyak mitra swasta. Fokus penyidikan kini tidak hanya pada penetapan tersangka baru, tetapi juga pada penelusuran besaran aliran dana dan pola akses yang diduga dipakai dalam pengelolaan kemitraan MBG.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang status penanganan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), kami mengulas klarifikasi bahwa proses di KPK belum ditutup secara administratif meski aktivitas penyelidikan aktif untuk sementara tidak dilanjutkan karena Kejaksaan Agung sudah masuk tahap penyidikan. Kami juga menyoroti bagaimana pembagian peran antarlembaga penegak hukum dan pemantauan berkelanjutan menjadi penting untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan MBG.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.