Penanganan kasus dugaan penipuan umrah Hanania Travel kini mengarah pada penguatan penelusuran aliran dana untuk memulihkan kerugian korban. Dalam pembahasan di DPR pada Kamis, upaya itu dinilai penting karena jumlah korban terus bertambah dan dugaan pola pengelolaan dana kian meluas.
Sorotan
- DPR melalui Bimantoro Wiyono mendorong pelibatan PPATK dalam pelacakan aset Hanania Travel guna mengusut skema Ponzi dan memastikan keadilan korban.
- Polda Metro Jaya menyatakan jumlah korban penipuan Hanania Travel bisa mencapai 3.000 orang, dengan 1.479 jemaah gagal berangkat dan laporan korban terus bertambah.
- Kasus Hanania Travel memperkuat urgensi pengawasan dana jemaah dan promosi, serta mempercepat koordinasi antarlembaga untuk perlindungan konsumen di industri perjalanan umrah.
Desakan pelibatan PPATK dalam penyidikan
Seperti dilaporkan Kompas.com, anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono mendorong kepolisian melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK, dalam pengusutan kasus PT Hasanah Tama International atau Hanania Travel. Dalam rapat dengar pendapat umum yang membahas perkara itu, ia mengatakan koordinasi dengan lembaga lain diperlukan agar aset yang berkaitan dengan kasus dapat ditelusuri dan keadilan bagi korban bisa dihadirkan.Bimantoro menilai pola dalam perkara tersebut memiliki kemiripan dengan sejumlah kasus travel umrah bermasalah sebelumnya. Ia menyebut terdapat indikasi dana dari peserta baru diduga digunakan untuk menutup kewajiban peserta lama, sehingga muncul dugaan skema Ponzi dalam pengelolaan dana calon jemaah.
Ia juga meminta kepolisian mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam perkara itu. Menurut dia, fakta yang terungkap dalam persidangan maupun proses penyidikan dapat menjadi petunjuk awal untuk menilai ada atau tidaknya niat jahat sejak awal dalam pengelolaan dana jemaah.
Selain itu, Bimantoro menyoroti penggunaan influencer, artis, dan figur publik dalam promosi Hanania Travel. Penyidik dinilai perlu memastikan apakah ada pihak yang mengetahui serta turut terlibat dalam dugaan praktik penipuan tersebut, termasuk kemungkinan pengalihan dana ke rekening lain, perusahaan terafiliasi, keluarga, maupun aset digital.
Dampak kasus pada korban dan industri perjalanan umrah
Dalam forum yang sama, Polda Metro Jaya mengungkap jumlah korban dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah oleh Hanania Travel berpotensi mencapai 3.000 orang. Hingga kini, penyidik telah mencatat 1.479 jemaah yang dijadwalkan berangkat namun gagal diberangkatkan, dan angka itu diperkirakan masih bertambah setelah posko pengaduan dibuka.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, mengatakan korban masih terus bertambah seiring masuknya laporan baru. Perkembangan ini menunjukkan besarnya skala perkara dan menambah tekanan agar pemulihan aset dilakukan secara menyeluruh demi mengembalikan kerugian para korban.
Bagi sektor perjalanan umrah di Indonesia, kasus ini menambah sorotan pada tata kelola dana jemaah, pengawasan promosi, dan akuntabilitas penyelenggara. Pelacakan aset yang lebih agresif dan koordinasi antarlembaga berpotensi menjadi faktor penting untuk memperkuat perlindungan konsumen serta menekan risiko kasus serupa di masa mendatang.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang dugaan pencucian uang (TPPU) dalam kasus Hanania Travel/Hanania Group, kami menyoroti meluasnya penyidikan dari sekadar kegagalan pemberangkatan ke pemeriksaan arus kas dan penggunaan dana jemaah yang diduga menyimpang. Saat itu, penyidik mengungkap indikasi pola “gali lubang tutup lubang” serta aliran dana untuk operasional, promosi, hingga kebutuhan pribadi, yang memperkuat urgensi penelusuran aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian korban.
Berita PPATK Terbaru
- Forex
- Crypto