KPK geledah kantor Imigrasi Denpasar dalam penyidikan kasus pemerasan izin tinggal WNA

KPK geledah kantor Imigrasi Denpasar dalam penyidikan kasus pemerasan izin tinggal WNA
KPK gerebek Imigrasi Bali

Penyidikan dugaan korupsi di layanan keimigrasian meluas ke Bali ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar pada Jumat, 19 Juni 2026. Langkah ini menjadi bagian dari pengusutan perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing yang juga menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Sorotan

  • KPK menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar pada Jumat dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait dokumen izin tinggal WNA dan pemeriksaan sejumlah pihak sebelumnya.
  • Delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, ditahan selama 20 hari sejak Kamis, 4 Juni 2026, atas dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
  • Modus pemerasan melibatkan pempersulit permohonan izin tinggal dan memaksa pembayaran biaya tambahan di loket verifikasi kantor imigrasi wilayah serta pusat.

Penggeledahan dan perkembangan penyidikan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Ia menyatakan kegiatan penggeledahan masih berlangsung dan KPK akan memperbarui perkembangannya kemudian.

Penggeledahan pada Jumat itu menambah rangkaian tindakan penyidik setelah lembaga antirasuah sebelumnya memeriksa sejumlah pihak dalam perkara yang sama. Fokus perkara berada pada dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Dampak kasus bagi sektor keimigrasian

Sebelumnya, KPK menahan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Budi Prasetyo, delapan tersangka itu langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada Kamis, 4 Juni 2026.

Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta dilapis dengan Pasal 12B terkait gratifikasi. Tujuh tersangka lain yang disebut KPK adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan modus yang diduga digunakan adalah mempersulit proses permohonan izin tinggal sehingga pengajuan WNA selalu ditolak, lalu pemohon dipaksa membayar biaya tambahan di loket verifikasi kantor imigrasi wilayah dan kembali membayar verifikasi di Direktorat Jenderal Imigrasi pusat agar permohonan diproses. Setyo juga mengatakan Silmy, saat menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut.

Dalam laporan kami sebelumnya, penyidikan KPK terkait dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA memasuki tahap pendalaman setelah Silmy Karim diperiksa sebagai tersangka. Kami juga menyoroti fokus penyidik pada penerapan Pasal 12e dan indikasi gratifikasi, serta dampak modus memperlambat permohonan izin tinggal terhadap integritas layanan dan kepastian administrasi keimigrasian di Indonesia.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.