Ashutosh Sureka

KPK lanjutkan pemeriksaan kasus kuota haji, fokus pada bukti terhadap eks Menag

KPK lanjutkan pemeriksaan kasus kuota haji, fokus pada bukti terhadap eks Menag
KPK dalami kasus haji

Penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 memasuki pendalaman lanjutan dengan pemeriksaan kembali terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada Jumat, 19 Juni 2026. Langkah ini menambah rangkaian klarifikasi atas aliran uang dan mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan yang diduga menyimpang dari ketentuan.

Sorotan

  • KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas untuk mencocokkan barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji pada 25 Maret 2026.
  • Penyidik menduga Ismail Adham memberikan 30.000 dollar U.S. kepada Gus Alex serta 5.000 dollar U.S. dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief untuk manipulasi kuota.
  • Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus afiliasi Asrul Azis Taba meraup keuntungan tidak sah Rp40,8 miliar pada 2024 dari pengaturan kuota haji.

Pendalaman bukti dan pemeriksaan lanjutan

Seperti diberitakan KOMPAS.com, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa kembali Yaqut Cholil Qoumas untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan penyidik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut pada hari ini difokuskan pada pencocokan bukti dalam konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji.

Usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut tidak banyak memberikan keterangan kepada media. Saat ditanya mengenai pelimpahan perkara, ia hanya menyatakan informasi tersebut akan disampaikan kemudian.

Yaqut sebelumnya juga telah diperiksa dalam perkara yang sama pada 25 Maret 2026. Pada tahap itu, penyidik mendalami peran sejumlah pihak dalam mekanisme penyelenggaraan ibadah haji, termasuk keterlibatan pihak lain yang dinilai signifikan dalam perkara ini.

Dampak perkara pada tata kelola haji

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham. Penyidik menduga terdapat pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disertai pemberian uang kepada penyelenggara negara.

Dalam konstruksi perkara KPK, Ismail Adham diduga memberikan 30.000 dollar U.S. kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota khusus tambahan. Ia juga diduga memberikan 5.000 dollar U.S. dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

Asrul Azis Taba juga diduga memberikan 406.000 dollar U.S. kepada Gus Alex untuk pengaturan serupa. KPK menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total Rp40,8 miliar, sementara Gus Alex dan Hilman disebut sebagai representasi Yaqut dalam penerimaan uang tersebut.

Dalam artikel kami sebelumnya, kami membahas sidang praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu ditunda karena pihak prinsipal tergugat tidak hadir dan dijadwalkan ulang pada 24 Juni 2026, di tengah sorotan KPK soal dugaan aliran uang serta pemeriksaan ratusan biro perjalanan terkait praktik jual beli kuota.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.