Zurich Syariah nilai spin off UUS perkuat fondasi asuransi syariah
Kewajiban pemisahan Unit Usaha Syariah yang harus dituntaskan paling lambat pada akhir 2026 dinilai mendorong penguatan struktur industri asuransi syariah nasional. Ketentuan ini juga berpotensi memperluas jumlah entitas mandiri dan mengubah peta persaingan menjadi lebih dinamis di pasar domestik.
Sorotan
- POJK Nomor 11 Tahun 2023 mewajibkan spin off Unit Usaha Syariah asuransi paling lambat akhir 2026, diperkirakan menghasilkan sekitar 41 entitas syariah.
- Kebijakan spin off UUS dipandang Zurich Syariah memperkuat kompetisi, mendorong inovasi produk, serta memperbaiki tata kelola industri asuransi syariah nasional.
- OJK per 22 Mei 2026 mencatat 10 perusahaan dalam proses spin off dengan pendirian entitas baru, dan 41 perusahaan telah ajukan perubahan Rencana Kerja Pemisahan.
Dampak aturan spin off hingga 2026
Seperti dilaporkan KONTAN Indonesia, Presiden Direktur PT Zurich General Takaful Indonesia, Zurich Syariah, Hilman Simanjuntak mengatakan bertambahnya entitas syariah yang berdiri sendiri memberi dampak positif bagi perkembangan industri. Menurut dia, kehadiran lebih banyak perusahaan mandiri mendorong persaingan yang lebih dinamis sekaligus memperkuat fondasi industri asuransi syariah secara nasional.Ia menilai kondisi tersebut membuat pelaku usaha lebih fokus mengembangkan produk, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat tata kelola yang sesuai dengan prinsip syariah. Hilman juga menegaskan kebijakan spin off UUS tidak hanya berarti bertambahnya jumlah pemain, tetapi menjadi upaya bersama industri untuk meningkatkan layanan, memperluas literasi, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi syariah.
Kewajiban spin off UUS di industri perasuransian diatur dalam Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023 dan harus diselesaikan paling lambat pada akhir 2026. Otoritas Jasa Keuangan memperkirakan jumlah perusahaan asuransi syariah mencapai sekitar 41 entitas jika seluruh rencana pemisahan terealisasi.
Implikasi portofolio dan peta industri
Terkait potensi peralihan portofolio dari entitas lain, Hilman menjelaskan proses itu dapat dilakukan melalui kerja sama dengan mekanisme penerbitan polis baru yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada regulasi. Ia mengatakan Zurich Syariah menjalankan proses tersebut dengan fokus pada kesinambungan perlindungan bagi peserta serta kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip syariah.Hilman menambahkan perusahaan akan tetap mengelola setiap pertumbuhan portofolio secara selektif, terukur, dan berorientasi jangka panjang, termasuk portofolio yang berasal dari kerja sama dengan pihak lain. Menurut dia, kepentingan peserta tetap menjadi prioritas utama.
Berdasarkan data OJK per 22 Mei 2026, sebanyak 10 perusahaan asuransi sedang menjalani proses spin off dengan mendirikan perusahaan baru, sementara tiga perusahaan melakukan spin off melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. OJK juga mencatat tiga perusahaan telah menyelesaikan spin off dengan mendirikan entitas baru, sedangkan tujuh perusahaan lain telah melakukan pemisahan melalui pengalihan portofolio.
Di sisi lain, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah. Dari jumlah itu, 26 perusahaan berencana melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru, sedangkan 15 perusahaan memilih skema pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.
Dalam artikel kami sebelumnya, kami membahas fokus industri asuransi jiwa Indonesia yang bergeser ke sertifikasi wajib dan peningkatan kualitas agen mulai 1 Juli 2026. Kami menyoroti bahwa langkah ini ditujukan untuk memperkuat etika pemasaran, kepatuhan, dan kompetensi tenaga pemasar agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga di tengah pertumbuhan premi dan jumlah tertanggung. Pengetatan standar agen dipandang sebagai fondasi daya saing dan keberlanjutan industri ke depan.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto