Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dikenai PPh 21 sesuai besaran saldo

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dikenai PPh 21 sesuai besaran saldo
Pajak pencairan JHT BPJS

Ketentuan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua menjadi perhatian pekerja yang bersiap menarik dana saat pensiun, resign, atau terkena PHK. Skema pungutan ini bergantung pada nominal saldo, kepemilikan NPWP, serta riwayat pencairan sebagian sebelumnya.

Sorotan

  • Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dikenakan PPh 21 dengan tarif berbeda berdasarkan saldo, status NPWP, dan riwayat pencairan.
  • Saldo pencairan JHT hingga Rp50 juta bebas pajak, sedangkan di atas Rp50 juta terkena PPh final sebesar 5% dari jumlah bruto.
  • Kebijakan pajak pencairan JHT memengaruhi perencanaan keuangan pekerja karena dana bersih yang diterima berbeda dari saldo yang tercatat.

Skema pajak pencairan JHT

Seperti dirangkum Okezone, pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif yang tidak berlaku sama untuk semua peserta. Besaran pungutan ditentukan oleh nilai saldo yang dicairkan, status kepemilikan NPWP, dan apakah peserta sudah pernah melakukan pencairan sebagian.

Untuk pencairan sekaligus yang dilakukan pertama kali, tarif pajak bersifat final. Saldo sampai Rp50 juta tidak dikenai pajak atau 0%, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenai PPh final sebesar 5% dari jumlah bruto.

Dampak bagi perencanaan keuangan pekerja

Pengenaan pajak saat pencairan JHT menjadi faktor penting dalam perencanaan keuangan pekerja karena nilai dana yang diterima bersih dapat berbeda dari saldo yang tercatat. Hal ini terutama relevan bagi pekerja yang mencairkan dana setelah pensiun atau berhenti bekerja.

Selain memperhatikan nilai saldo, peserta juga perlu memahami bahwa status NPWP dan riwayat pencairan sebelumnya dapat memengaruhi besaran pajak. Dengan memahami ketentuan ini lebih awal, pekerja dapat memperkirakan dana bersih yang diterima saat mencairkan manfaat JHT.

Dalam artikel kami sebelumnya, kami membahas pengetatan pengawasan terhadap promosi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal di Indonesia, termasuk penghentian konten dan permintaan klarifikasi kepada sejumlah KOL. Kami juga menyoroti langkah Satgas PASTI dan OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen, mulai dari pemblokiran akses konten hingga rencana regulasi khusus untuk finfluencer, serta imbauan agar masyarakat hanya bertransaksi di platform yang terdaftar.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.