SPKS soroti risiko margin ekspor sawit terhadap harga petani

SPKS soroti risiko margin ekspor sawit terhadap harga petani
Risiko margin ekspor sawit

Serikat Petani Kelapa Sawit menilai aturan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis perlu dijalankan tanpa menambah beban biaya bagi petani. Kekhawatiran itu muncul setelah PP Nomor 24 Tahun 2026 memberi ruang bagi BUMN Ekspor untuk menentukan margin dalam pelaksanaan ekspor satu pintu sawit.

Sorotan

  • SPKS menyoroti PP Nomor 24 Tahun 2026 yang membolehkan BUMN Ekspor menentukan margin ekspor sawit, berisiko menekan harga TBS petani.
  • SPKS meminta pemerintah memastikan BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia tidak membebankan margin baru ke petani melalui penurunan harga tandan buah segar.
  • SPKS mengingatkan sejarah pungutan ekspor menurunkan harga TBS hingga Rp500–Rp1.000 per kg dan menolak tambahan biaya baru dalam rantai perdagangan.

Keberatan petani atas skema margin ekspor

Sebagaimana diberitakan Okezone Economy Indonesia, SPKS menyoroti Bab III Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang mengatur BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam pelaksanaan ekspor komoditas tersebut.

Ketua Umum SPKS Sabarudin meminta pemerintah memastikan BUMN Ekspor yang ditunjuk untuk ekspor satu pintu sawit, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), tidak mengambil margin yang pada akhirnya berpotensi dibebankan kepada petani melalui penurunan harga tandan buah segar (TBS). Menurut dia, jika DSI mengambil margin, biaya itu dikhawatirkan diteruskan ke petani lewat harga TBS yang lebih rendah.

SPKS menyatakan petani sawit mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor, termasuk memperkuat kemitraan petani dengan perusahaan serta posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis. Namun, organisasi itu menegaskan perbaikan tata kelola tidak boleh menciptakan biaya baru yang berujung pada berkurangnya pendapatan petani.

Dampak biaya tambahan pada harga TBS

SPKS mengingatkan berbagai biaya dalam rantai perdagangan sawit selama ini kerap diteruskan hingga ke tingkat petani. Salah satu contoh yang disorot adalah pungutan ekspor yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari struktur biaya industri sawit dan turut memengaruhi harga yang diterima petani.

Organisasi petani itu mencatat penurunan harga akibat pungutan ekspor pernah mencapai Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram. Bagi SPKS, pengalaman pengelolaan pungutan ekspor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan menjadi pelajaran bahwa setiap tambahan biaya dalam rantai perdagangan berpotensi menekan harga TBS yang diterima petani.

Sabarudin menegaskan petani telah lama menanggung berbagai biaya dalam rantai perdagangan sawit. Karena itu, SPKS meminta agar margin baru dalam skema ekspor satu pintu tidak kembali mengurangi harga yang diterima petani.

Dalam artikel kami sebelumnya tentang prioritas kemandirian pangan di tengah gejolak geopolitik global, kami menyoroti penekanan pemerintah pada pembenahan tata kelola sektor pangan agar petani lebih mudah mengakses lahan, bibit unggul, permodalan, serta mendapatkan stabilitas harga. Kami juga mencatat dorongan penyederhanaan aturan pupuk, perlindungan lahan, dan perbaikan mekanisme distribusi untuk meningkatkan efisiensi rantai pasok dan memperkuat ketahanan pasokan domestik.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.