DKI Jakarta bebaskan PKB kendaraan listrik untuk dorong adopsi mobil rendah emisi
Minat terhadap kendaraan listrik di Jakarta terus meningkat seiring dorongan efisiensi biaya dan pengurangan emisi di wilayah perkotaan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 0 persen bagi warga yang beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak.
Sorotan
- Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 membebaskan PKB dan/atau BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
- Kebijakan pembebasan pajak tahunan ini bertujuan mendorong adopsi kendaraan listrik rendah emisi di wilayah DKI Jakarta.
- Penggunaan kendaraan listrik dinilai mendukung mobilitas modern serta memperkuat upaya menuju kota Jakarta yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Dasar kebijakan insentif pajak
Sebagaimana diberitakan Okezone Economy Indonesia, insentif ini mengacu pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 446 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Melalui kebijakan tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai memperoleh pembebasan pokok PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku.Kebijakan itu memberi keringanan pajak tahunan bagi pemilik kendaraan listrik. Pada saat yang sama, langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi di ibu kota.
Dampak bagi mobilitas dan lingkungan Jakarta
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, penggunaan kendaraan listrik tidak hanya berkaitan dengan tren mobilitas modern, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama mendukung kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.Ia mengatakan kendaraan listrik memiliki keunggulan dari sisi lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Hal itu membuat kendaraan listrik menjadi alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan, terutama di wilayah perkotaan dengan aktivitas mobilitas yang tinggi.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang perluasan transportasi umum di berbagai kota, kami membahas kebutuhan investasi besar untuk membangun jaringan angkutan massal yang lebih andal di 38 ibu kota provinsi. Kami menyoroti bahwa ketertinggalan layanan transportasi umum dapat memperparah kemacetan, konsumsi energi, dan penurunan kualitas udara, sementara contoh proyek BRT di Bandung dan Medan menunjukkan pentingnya infrastruktur sekaligus tata kelola yang profesional untuk layanan yang berkelanjutan.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto