Harga emas Antam bertahan, buyback tetap di Rp2.401.000

Harga emas Antam bertahan, buyback tetap di Rp2.401.000
Harga emas Antam stabil

Pergerakan harga emas batangan PT Antam Tbk pada Minggu menunjukkan stabilitas di tengah acuan transaksi ritel di Jakarta. Harga jual emas Antam tetap di Rp2.668.000 per gram, sementara harga buyback juga tidak berubah pada Rp2.401.000.

Sorotan

  • Harga emas Antam pada 1 gram tetap di Rp2.668.000 dan buyback bertahan di Rp2.401.000, tanpa perubahan dari posisi sebelumnya.
  • Daftar harga untuk pecahan mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram tetap tidak berubah, namun beberapa jenis emas dilaporkan belum tersedia di laman resmi.
  • Transaksi ritel emas Antam masih mengikuti tarif 0,25 persen sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023, dan PPN tidak dipungut menurut PP No. 49 Tahun 2022.

Acuan harga dan ketersediaan produk

Merujuk laman resmi Logam Mulia, harga tersebut berlaku untuk pengambilan di Butik Emas Logam Mulia Setiabudi One, Jakarta. Pada saat yang sama, beberapa jenis emas di laman resmi itu masih tercatat belum tersedia.

Daftar harga pecahan yang ditampilkan meliputi 0,5 gram Rp1.384.000, 1 gram Rp2.668.000, 2 gram Rp5.286.000, 3 gram Rp7.911.000, 5 gram Rp13.155.000, 10 gram Rp26.230.000, 25 gram Rp65.410.000, 50 gram Rp130.655.000, 100 gram Rp261.160.000, 250 gram Rp652.590.000, 500 gram Rp1.304.900.000, dan 1.000 gram Rp2.608.600.000.

Dampak bagi pembeli ritel

Sisi perpajakan transaksi juga tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. PPN tidak dipungut sesuai PP No. 49 Tahun 2022, sehingga nilainya tidak diperhitungkan dalam grand total pembelian.

Sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023, transaksi juga dikenai tarif 0,25 persen sesuai ketentuan yang berlaku, dan bukti potong PPh 22 diterbitkan oleh PT Antam Tbk sebagai penjual. Bagi investor ritel, kondisi harga yang stagnan membuat acuan beli dan jual kembali pada hari ini tidak berubah dibandingkan posisi sebelumnya.

Dalam laporan kami sebelumnya tentang penurunan harga emas batangan Antam, harga tercatat turun Rp5.000 menjadi Rp2.668.000 per gram dan diikuti koreksi harga buyback ke Rp2.401.000 per gram. Artikel itu juga mengulas ketentuan pajak transaksi, termasuk PPh 22 untuk penjualan kembali di atas Rp10 juta, yang menjadi acuan penting bagi investor ritel saat menghitung potensi nilai jual kembali.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.