YLKI desak kompensasi pemadaman listrik dipenuhi, soroti tanggung jawab PLN
Pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah Indonesia memicu tekanan baru terhadap standar layanan sektor ketenagalistrikan dan perlindungan konsumen. YLKI menilai gangguan yang berulang tidak lagi bisa diperlakukan sebagai masalah teknis biasa karena berdampak pada aktivitas ekonomi, layanan publik, pendidikan, dan kesehatan.
Sorotan
- YLKI mendesak PT PLN (Persero) memberikan kompensasi transparan dan otomatis bagi pelanggan jika pemadaman memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025.
- YLKI menyoroti perlunya perbaikan keandalan pembangkit, jaringan distribusi, dan tata kelola pelayanan menyusul pemadaman bergilir yang dinilai merugikan konsumen.
- YLKI meminta Presiden Prabowo Subianto memasukkan ketahanan energi sebagai agenda strategis nasional dan mendukung rencana pembangunan PLTS hingga 100 gigawatt.
Tuntutan kompensasi dan evaluasi layanan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyatakan pemadaman listrik bergilir yang terjadi di berbagai daerah menunjukkan persoalan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sehingga gangguan pasokan tidak hanya menghambat aliran energi tetapi juga memengaruhi kualitas hidup dan kepastian hak konsumen.YLKI menyebut gangguan teknis dalam sistem kelistrikan dapat terjadi, tetapi pemadaman yang berulang menandakan perlunya pembenahan pada keandalan pembangkit, jaringan distribusi, manajemen risiko, dan tata kelola pelayanan. Menurut Rio, konsumen tidak semestinya terus menanggung kerugian akibat lemahnya sistem, sementara PLN sebagai penyedia layanan memiliki kewajiban menjaga keandalan sesuai standar mutu pelayanan yang ditetapkan pemerintah.
YLKI juga mempertanyakan tanggung jawab PT PLN (Persero) terhadap pelanggan terdampak. Rio mengatakan, jika durasi dan frekuensi pemadaman telah memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, hak konsumen atas kompensasi harus diberikan secara transparan dan otomatis, tanpa menunggu pengaduan dari masyarakat.
Dampak bagi kebijakan energi nasional
YLKI menilai persoalan kelistrikan tidak semata menjadi urusan korporasi, melainkan menyangkut kepentingan publik dan hajat hidup masyarakat luas. Karena itu, lembaga tersebut meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk memastikan ketahanan energi menjadi agenda strategis nasional.Menurut Rio, negara tidak boleh hadir hanya ketika krisis terjadi, tetapi juga melalui kebijakan yang mampu mencegah krisis. Dalam konteks itu, YLKI mendukung upaya pemerintah memperkuat energi baru terbarukan, termasuk rencana pembangunan kapasitas pembangkit listrik tenaga surya, PLTS, hingga 100 gigawatt.
Pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa pada 19 Juni 2026 menjadi fokus liputan kami sebelumnya, yang menyoroti gangguan pasokan batu bara kalori menengah untuk sejumlah PLTU serta gangguan teknis pada dua pembangkit besar milik produsen listrik swasta. Dalam artikel tersebut, PLN menjelaskan langkah percepatan kontrak dan distribusi batu bara dengan dukungan Kementerian ESDM untuk memulihkan pasokan dan menstabilkan operasi pembangkit baseload agar pembatasan listrik tidak berlarut.
Berita LPS Terbaru
- Forex
- Crypto