Blueray Cargo Group hadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap Bea Cukai
Perkara dugaan suap terkait pengurusan impor memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap tiga petinggi Blueray Cargo Group. Agenda sidang pada Senin, 22 Juni 2026, menandai lanjutan proses hukum atas dugaan pemberian lebih dari Rp63 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mempercepat keluarnya barang impor.
Sorotan
- Jaksa mendakwa pimpinan Blueray Cargo Group dan dua eksekutif lain memberikan suap lebih dari Rp63 miliar ke pejabat DJBC untuk percepatan impor.
- Sidang pemeriksaan 12 Juni 2026 mengungkap pengakuan John Field memberikan Rp30 miliar ke Ahmad Dedi dan Rp21 miliar ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.
- Fakta persidangan menyoroti potensi risiko kepatuhan dan dugaan keterlibatan BPOM serta Kementerian Perdagangan dalam tata kelola pengawasan impor logistik Indonesia.
Jadwal sidang dan pokok dakwaan
Seperti diberitakan Kompas.com, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.Dalam dakwaan, ketiganya disebut memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC Kementerian Keuangan dengan total nilai lebih dari Rp63 miliar guna mempercepat pengeluaran barang impor. Jaksa menguraikan uang yang diduga diserahkan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.
Suap itu diduga diberikan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Ketiganya masih berstatus tersangka dan belum disidangkan, sementara perbuatan yang didakwakan disebut berlangsung pada Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali.
Atas perkara tersebut, John Field dan dua terdakwa lain didakwa dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dampak perkara terhadap pengawasan impor
Menjelang sidang tuntutan, persidangan pemeriksaan terdakwa pada 12 Juni 2026 turut membuka dugaan aliran dana ke pejabat Bea Cukai, BPOM, dan Kementerian Perdagangan. Dalam persidangan, John Field mengakui telah memberikan Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi selama enam bulan, masing-masing Rp5 miliar per bulan.Ia juga membenarkan adanya pemberian dana kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang disebut menerima total Rp21 miliar dalam tujuh kali penyerahan melalui skema berkode. Selain itu, jaksa mengungkap adanya pemberian uang kepada pejabat BPOM dan empat orang di Kementerian Perdagangan atas arahan John Field.
Rangkaian fakta yang muncul di persidangan memperluas sorotan terhadap tata kelola pengawasan impor dan potensi risiko kepatuhan di sektor logistik serta kepabeanan. Perkara ini juga menunjukkan dugaan keterlibatan lintas instansi dalam pengurusan impor melalui PT Blueray Cargo.
Peluncuran fitur Perdana di Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang sebelumnya kami ulas menandai upaya Kementerian Keuangan memperketat pengawasan alokasi Transfer ke Daerah agar lebih efisien, terukur, dan tepat sasaran. Melalui integrasi data perencanaan hingga evaluasi berbasis hasil, sistem ini memungkinkan penelusuran kontribusi tiap rupiah dana transfer terhadap output proyek, lokasi fisik, dan keselarasan dengan prioritas nasional.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto