AASI perkuat kesiapan spin-off asuransi syariah menjelang tenggat 2026
Menjelang target pemisahan unit usaha syariah pada 2026, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia meningkatkan pembekalan bagi perusahaan anggota untuk menghadapi uji kemampuan dan kepatutan regulator. Langkah ini mencakup persiapan calon direksi, komisaris, aktuaris, hingga pemegang saham pengendali sebagai bagian dari proses perizinan spin-off.
Sorotan
- AASI menggelar workshop persiapan fit and proper test untuk anggota menjelang tenggat spin-off asuransi syariah sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2023 yang ditargetkan selesai 2026.
- Sebanyak 51 peserta dari 11 perusahaan anggota AASI, termasuk calon direksi, komisaris, aktuaris, dan pemegang saham pengendali, mengikuti workshop tahap perizinan di Otoritas Jasa Keuangan.
- Kegiatan ini menjadi upaya AASI memperkuat pemahaman dan kesiapan industri asuransi syariah dalam menghadapi proses penilaian dan spin-off sesuai regulasi.
Workshop persiapan untuk tahapan perizinan
KONTAN melaporkan, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia menggelar workshop persiapan fit and proper test bagi perusahaan anggota menjelang tenggat spin-off sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 yang ditargetkan rampung pada 2026.
Ketua Umum AASI, Fauzi Arfan, mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari upaya memperkuat kesiapan perusahaan anggota dalam menghadapi proses penilaian regulator selama tahapan spin-off. Menurut dia, AASI akan terus mendorong kesiapan perusahaan anggota agar proses tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Workshop itu diikuti 51 peserta dari 11 perusahaan anggota AASI. Peserta terdiri atas calon direksi, calon komisaris, calon kepala audit internal, calon aktuaris, hingga calon pemegang saham pengendali yang akan mengikuti fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari proses perizinan.
Dampak bagi kesiapan industri asuransi syariah
Untuk pembekalan, AASI menghadirkan anggota Tim Penilai Kemampuan dan Kepatutan Perwakilan AASI di OJK, yaitu Rudy Kamdani, At Yaltha, dan R. Arry Bagoes Wibowo. Kepala Departemen Human Capital AASI, Mudzakir, mengatakan workshop tersebut ditujukan untuk memberi pemahaman mengenai proses, materi, serta ekspektasi dalam penilaian kemampuan dan kepatutan oleh regulator.Mudzakir menegaskan workshop itu bukan jaminan kelulusan, melainkan bekal agar peserta lebih memahami proses penilaian. AASI berharap kegiatan tersebut menjadi wadah berbagi pengalaman antarperusahaan anggota sekaligus membantu meningkatkan kesiapan industri asuransi syariah dalam menghadapi proses spin-off yang sedang berlangsung.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang perluasan mandat LPS untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi, kami mengulas perubahan UU P2SK yang mewajibkan perusahaan asuransi dan asuransi syariah menjadi peserta serta membayar iuran. Skema ini dirancang melindungi pemegang polis ketika perusahaan masuk resolusi, namun cakupannya dibatasi pada unsur proteksi di lini usaha tertentu dan mengecualikan unsur investasi, dengan implementasi paling lambat Januari 2028.
Berita OJK Terbaru
- Forex
- Crypto