Indonesia bentuk bursa mineral nasional di bawah pengawasan OJK
Pemerintah membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Nasional melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kehadiran bursa ini dirancang sebagai sistem pasar terorganisasi dan terintegrasi untuk perdagangan mineral, komoditas strategis, serta derivatifnya dengan dukungan ekosistem pembiayaan dan instrumen keuangan digital.
Sorotan
- UU Nomor 4 Tahun 2026 membentuk bursa mineral nasional di bawah pengawasan OJK, dengan sistem pasar meliputi harga, mutu, dan manajemen risiko.
- Penyelenggara bursa wajib memiliki izin dari OJK, dan ketentuan operasional akan diatur lewat Peraturan OJK setelah memperoleh persetujuan DPR.
- Pembentukan bursa bertujuan menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi, daya saing nasional, dan memberi peran pengawasan utama pada OJK dalam komoditas strategis.
Kerangka hukum dan peran pengawasan
Seperti diberitakan Okezone Economy Indonesia, pembentukan bursa tersebut diatur dalam Bab XIA Pasal 132A ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2026. Aturan itu menyebut bursa mineral dan komoditas strategis menjadi sistem pasar yang mencakup mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diawasi OJK.Pada Pasal 132A ayat (2), penyelenggaraan bursa dilakukan oleh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai bursa ini akan diatur dalam Peraturan OJK setelah memperoleh persetujuan DPR, sebagaimana tercantum pada ayat (4) beleid tersebut.
Dampak bagi hilirisasi dan daya saing nasional
Undang-undang itu menyebut sedikitnya enam tujuan utama penyelenggaraan bursa mineral. Sasaran tersebut meliputi penciptaan harga acuan Indonesia, penguatan hilirisasi dan industrialisasi, peningkatan daya saing nasional, penguatan perekonomian nasional, penjagaan integritas pasar, serta optimalisasi nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.Selain membentuk bursa baru, UU Nomor 4 Tahun 2026 juga menambah kewenangan OJK. Melalui perubahan Pasal 6 huruf e, OJK mendapat tugas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, yang menempatkan lembaga itu sebagai pengawas utama dalam pengembangan infrastruktur pasar komoditas strategis di Indonesia.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang perubahan aturan kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui skema demutualisasi dalam UU Nomor 4 Tahun 2026, kami mengulas perluasan basis pemegang saham bursa agar tidak hanya terbatas pada anggota bursa. Kami juga menyoroti dampaknya terhadap tata kelola pasar modal, termasuk dorongan pada fleksibilitas, akuntabilitas, dan transparansi, serta peluang masuknya institusi negara sebagai pemegang saham.
Berita AUD/USD Terbaru
- Forex
- Crypto