Kejagung sita aset tersangka kasus IUP bauksit PT QSS di Kalbar
Penyidik memperluas upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan PT Quality Success Sejahtera di Kalimantan Barat. Aset yang disita mencakup kendaraan mewah, alat berat, serta tanah dan kantor milik tersangka Sudianto alias Aseng, dengan sebagian barang kini dalam proses pengiriman ke Jakarta.
Sorotan
- Kejaksaan Agung menyita aset milik beneficial owner PT QSS, Sudianto alias Aseng, termasuk Lamborghini Aventador dan sejumlah kendaraan serta properti pada 11–16 Juni.
- Seluruh aset tersangka sedang dimobilisasi dari Pontianak ke Jakarta, sementara total nilai aset yang disita belum diumumkan karena penaksiran masih berlangsung.
- PT QSS dituduh menjual dan mengekspor bauksit hasil penambangan ilegal di luar wilayah IUP menggunakan dokumen resmi perusahaan, berpotensi memperbesar kerugian negara.
Penyitaan aset dan proses pengiriman
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik beneficial owner PT QSS, Sudianto alias Aseng, dalam penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan yang berlangsung pada 11 Juni sampai 16 Juni. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan langkah itu dilakukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara tersebut.Aset yang disita meliputi Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, serta sejumlah kapling, kantor, dan tanah. Menurut Anang, seluruh aset itu sedang dimobilisasi dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Jakarta, dan Lamborghini milik tersangka juga masih dalam proses pengiriman.
Kejagung belum memastikan nilai total aset yang telah disita karena proses penaksiran masih berjalan. Anang menyatakan sebagian aset diharapkan tiba di Jakarta pada pekan ini.
Dugaan pelanggaran tata kelola tambang
Perkara ini bermula setelah PT QSS, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan bauksit, diakuisisi oleh Sudianto bersama YA. Meski perusahaan memiliki izin usaha pertambangan yang sah, kegiatan penambangan disebut dilakukan di luar wilayah IUP yang dimiliki PT QSS.Bauksit yang ditambang dari luar wilayah izin itu kemudian dijual dan diekspor dengan menggunakan dokumen resmi PT QSS, termasuk IUP Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta rekomendasi persetujuan ekspor. Dalam keterangan tertulis pada 23 Mei 2026, Anang menyatakan fakta penyidikan menunjukkan penjualan tetap dilakukan meski material diperoleh secara ilegal dari luar wilayah IUP perusahaan.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang sorotan pemerintah terhadap tambang ilegal, Presiden Prabowo Subianto menyinggung adanya operasi tambang tanpa izin yang disebut berjalan hingga delapan tahun dan hasilnya masih rutin diselundupkan ke luar negeri. Ia menekankan bahwa meski pelibatan aparat seperti TNI AL dan Bea Cukai sudah dilakukan, penegakan hukum dinilai masih perlu diperkuat, terutama untuk menutup celah korupsi dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
- Forex
- Crypto