KPK lanjutkan penggeledahan kasus pemerasan izin tinggal WNA di Bali
Penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi meluas ke Bali pada Selasa, 23 Juni 2026. Langkah itu menambah rangkaian penindakan setelah KPK lebih dulu menahan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, dalam perkara yang sama.
Sorotan
- KPK menggeledah kantor biro jasa keimigrasian di Bali dan menyita dokumen serta alat elektronik untuk penguatan barang bukti pemerasan izin tinggal WNA.
- KPK menahan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi selama 20 hari pertama terkait dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian dengan jeratan Pasal 12 huruf e.
- Penyidikan memperkuat dugaan adanya permintaan pungutan liar dan potensi tekanan pada tata kelola layanan keimigrasian di daerah tujuan utama WNA seperti Bali.
Penggeledahan biro jasa dan penguatan barang bukti
Seperti dilaporkan Kompas.com, KPK menggeledah satu kantor biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian di Bali yang disebut kerap memberikan layanan pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.Budi mengatakan barang bukti yang disita akan diekstraksi dan dianalisis untuk memperkuat alat bukti yang sudah diamankan sebelumnya. Setelah penggeledahan, penyidik juga akan memanggil para saksi untuk mengonfirmasi temuan dari lokasi tersebut.
Dampak perkara bagi Ditjen Imigrasi
Sebelumnya, KPK menahan Silmy Karim dan tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Penahanan itu dilakukan untuk 20 hari pertama, dan para tersangka dijerat antara lain dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta pasal terkait gratifikasi.Tujuh tersangka lainnya mencakup pejabat pusat dan daerah di lingkungan Imigrasi, termasuk mantan pelaksana tugas Dirjen Imigrasi, pejabat direktorat izin tinggal, kepala kantor wilayah, dan kepala kantor imigrasi. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan modus perkara ini dilakukan dengan mempersulit proses permohonan izin tinggal sehingga pemohon dipaksa membayar biaya tambahan di tingkat kantor imigrasi wilayah dan di tingkat pusat agar permohonan diproses.
Setyo juga mengatakan Silmy, ketika menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023-2024, diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal para WNA. Perkembangan perkara ini berpotensi memperbesar tekanan terhadap tata kelola layanan keimigrasian, khususnya di daerah tujuan utama WNA seperti Bali.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang kasus dugaan korupsi terkait pemerasan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi, kami mencatat penilaian pemerintah bahwa persoalan ini lebih terkait lemahnya moral dan etika aparatur ketimbang kekurangan aturan. Kami juga menyoroti langkah evaluasi internal dan perbaikan tata kelola yang dipercepat untuk mencegah maladministrasi pada layanan hukum, keimigrasian, dan pemasyarakatan.
Berita Reforms Terbaru
- Forex
- Crypto