KPK perluas pemeriksaan saksi dalam kasus pemerasan izin tinggal di Ditjen Imigrasi
Pemeriksaan saksi berlanjut dalam penyidikan dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada Rabu, 24 Juni 2026, KPK memanggil sejumlah ASN Ditjen Imigrasi dan pihak swasta di Denpasar untuk mendalami aliran peran dalam perkara tersebut.
Sorotan
- KPK memanggil enam ASN Ditjen Imigrasi dan lima saksi eksternal pada 24 Juni 2026 terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
- KPK menetapkan eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka penerima Rp 145,5 miliar selama 2022-2026.
- Penyidikan KPK meningkatkan tekanan pada tata kelola izin tinggal, berpotensi memicu pengetatan pengawasan perizinan dan praktik perantara jasa keimigrasian.
Agenda pemeriksaan saksi dan ruang lingkup perkara
Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam ASN dan analis Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA pada Rabu, 24 Juni 2026. Saksi dari Ditjen Imigrasi yang dipanggil meliputi Pisanti, analis keimigrasian ahli muda dan Ketua Tim Izin Tinggal Kunjungan, Dewa Made Krisna Gautama dari Direktorat Intelijen Keimigrasian, Widhi Deniartomo Arisona, Yusa Setia Budi, Adrian Iskandar, Rasidin, serta Rosiana Fitri.Selain pemeriksaan di Jakarta, KPK juga memanggil saksi di Polresta Denpasar yang berasal dari PT Visa 4 Bali Luwuk dan PT MSI Service Indonesia. Mereka antara lain Rolly Agustinus Diang, Welmice Elisabeth Laan, I Wayan Darma Setyawan, Ahmad Arifin, dan Maria Delviana Milo Boro. Juru bicara KPK Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut.
Dugaan aliran dana dan dampaknya bagi tata kelola imigrasi
Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka. Nama lain yang disebut dalam kasus ini mencakup Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.KPK menduga pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima sedikitnya Rp 145,5 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara, selama periode 2022-2026. Uang itu diduga dibagikan setiap Jumat kepada sejumlah pejabat imigrasi, termasuk jatah rutin Rp 100 juta per minggu untuk Silmy Karim, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, dan kegiatan usaha seperti pendirian perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan dana.
Perkembangan perkara ini menambah tekanan terhadap tata kelola layanan izin tinggal dan pengawasan integritas di sektor keimigrasian. Bagi dunia usaha yang bergantung pada layanan keimigrasian, penyidikan ini berpotensi mendorong pengetatan pengawasan proses perizinan dan peninjauan ulang praktik perantara jasa yang terkait dengan pengurusan dokumen WNA.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang meluasnya penyidikan dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi ke Bali, kami menyoroti penggeledahan kantor biro jasa keimigrasian serta penyitaan dokumen dan perangkat elektronik untuk penguatan alat bukti. Kami juga mencatat penahanan Silmy Karim dan tujuh pejabat imigrasi, termasuk dugaan modus mempersulit proses izin tinggal agar pemohon membayar biaya tambahan. Perkembangan tersebut dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap tata kelola layanan keimigrasian, terutama di daerah tujuan utama WNA seperti Bali.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto