Kejagung lanjutkan penelusuran aset Eddy Tansil untuk penuhi kewajiban Rp500 miliar
Upaya pemulihan aset dalam perkara korupsi lama Eddy Tansil masih berlanjut ketika nilai aset yang sudah dikuasai negara belum menutup seluruh uang pengganti yang diputus pengadilan. Kejaksaan Agung menyatakan penelusuran tetap dilakukan karena aset yang berhasil diamankan baru sebagian dari kewajiban terpidana yang mencapai Rp500 miliar.
Sorotan
- Kejaksaan Agung masih menelusuri aset buronan Eddy Tansil karena aset sitaan sekitar Rp50 miliar belum memenuhi kewajiban Rp500 miliar.
- Pada 15 Juni 2026, Kejagung menyerahkan aset sitaan senilai Rp51,68 miliar uang dan properti Rp30 miliar berupa tanah dan empat vila kepada Kementerian Keuangan.
- Penyitaan lahan pabrik 26.403 meter persegi dan 18 bidang tanah di Serang mempertegas komitmen pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi besar Indonesia.
Target pemulihan aset dan ruang penagihan
Seperti dilaporkan Kompas.com, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan lembaganya masih menelusuri harta buron kasus korupsi Eddy Tansil karena aset yang sudah disita masih berada di bawah nilai hukuman uang pengganti. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Eddy Tansil diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar.Kuntadi menyebut aset yang baru berhasil dikuasai senilai sekitar Rp50 miliar, ditambah tiga aset properti berupa tanah dan bangunan serta 16 kavling tanah kosong. Menurut dia, Kejagung akan terus mengejar aset terpidana sampai seluruh kewajibannya lunas.
Ia juga mengatakan jaksa sudah mengetahui masih ada beberapa aset lain yang diduga terkait dengan Eddy Tansil dan kini sedang didalami. Jika kepastian atas aset tersebut telah diperoleh, Kejagung menyatakan akan segera melakukan pengambilalihan dan penguasaan.
Aset yang diserahkan dan dampak bagi penegakan hukum
Pada Senin, 15 Juni 2026, Kejagung menyerahkan hasil pemulihan aset berupa uang Rp51,68 miliar dan aset properti senilai Rp30 miliar kepada Kementerian Keuangan. Properti yang disita mencakup sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi dengan empat vila mewah di Megamendung, Kabupaten Bogor.Negara juga menyita lahan seluas 26.403 meter persegi yang menjadi lokasi pabrik PT Rimba Subur Sejahtera di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Di Banten, petugas turut mengamankan 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Kasus ini tetap menjadi salah satu tolok ukur pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi besar di Indonesia. Eddy Tansil, yang terkait dengan pembobolan dana negara melalui fasilitas kredit Bank Pembangunan Indonesia, Bapindo, untuk Golden Key Group, masih belum diketahui keberadaannya sejak melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 4 Mei 1996; pada 23 Desember 2013, Kejaksaan Agung saat itu pernah mengungkapkan informasi intelijen yang mendeteksi dirinya berada di China.
Dalam artikel kami sebelumnya tentang evaluasi awal penerapan KUHP dan KUHAP baru, Kejaksaan Agung menilai mekanisme penyelesaian alternatif mulai menekan biaya penanganan perkara dan beban pemasyarakatan, dengan klaim penghematan negara Rp66,5 miliar sepanjang Januari–Mei 2026. Laporan itu juga menyoroti bahwa adopsi mekanisme baru belum merata karena terkendala aturan teknis yang belum lengkap, keterbatasan anggaran, dan kesiapan SDM, sehingga perlu dukungan lanjutan agar dampaknya lebih luas.
Berita Law Enforcement Terbaru
- Forex
- Crypto