KPK eksekusi Noel ke Sukamiskin dalam kasus korupsi sertifikasi K3

KPK eksekusi Noel ke Sukamiskin dalam kasus korupsi sertifikasi K3
Eksekusi Noel di Sukamiskin

Eksekusi pidana terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berlangsung setelah putusan perkara korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkekuatan hukum tetap. Selain memindahkan terpidana ke Lapas Sukamiskin di Bandung, KPK juga menyita aset rampasan yang dijadwalkan untuk dilelang pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada Desember 2026.

Sorotan

  • KPK mengeksekusi Immanuel Ebenezer alias Noel ke Lapas Sukamiskin pada 24 Juni 2026 terkait kasus korupsi sertifikat K3 Kemenaker.
  • Barang rampasan berupa motor Ducati Scrambler dan mobil Baic dari Noel akan dilelang pada 9 Desember 2026 saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
  • Noel dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp3,43 miliar, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pelaksanaan eksekusi dan aset rampasan

Seperti dilaporkan Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi menempatkan Immanuel Ebenezer alias Noel di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 Juni 2026. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan tim jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi pada pukul 11 siang.

KPK juga mengeksekusi barang rampasan yang terkait dengan perkara suap pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Di antara aset yang disita dari Noel adalah sebuah motor sport Ducati Scrambler dan satu unit mobil Baic.

Mungki menyatakan aset tersebut akan dilelang secara serentak pada 9 Desember 2026, bertepatan dengan puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Langkah itu menandai tahap lanjutan penegakan perkara setelah proses peradilan terhadap terpidana selesai.

Dampak hukum bagi perkara K3 Kemenaker

Noel sebelumnya memilih tidak mengajukan banding setelah vonis dijatuhkan. Ia menyatakan menerima hukuman sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pengakuan atas kesalahan yang telah dilakukannya.

Dalam putusan pengadilan, Noel dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar.

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp1,435 miliar. Perkara ini berawal dari praktik korupsi, pemerasan, dan gratifikasi dalam pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan serta sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam liputan kami sebelumnya tentang upaya pemulihan aset buronan korupsi Eddy Tansil, Kejaksaan Agung menyatakan penelusuran aset masih berlanjut karena nilai sitaan sekitar Rp50 miliar belum menutup kewajiban uang pengganti Rp500 miliar. Kejagung juga telah menyerahkan sebagian hasil pemulihan—uang tunai dan sejumlah aset properti—kepada Kementerian Keuangan, sambil terus mendalami aset lain yang diduga terkait untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.

Materi ini mungkin mengandung opini pihak ketiga, tidak ada data dan informasi di halaman web ini yang merupakan nasihat investasi menurut Disclaimer kami. Meskipun kami mematuhi Integritas Editorial yang ketat, postingan ini mungkin mengandung referensi ke produk dari mitra kami.