Kemenkeu tegaskan video deepfake Menteri Purbaya soal kerugian BUMN sebagai hoaks
Kementerian Keuangan menegaskan video yang beredar di media sosial dan menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seolah-olah akan membongkar kerugian sejumlah BUMN merupakan hoaks berbasis deepfake. Klarifikasi ini muncul di tengah risiko disinformasi yang dapat membingungkan publik dan memengaruhi persepsi terhadap kinerja perusahaan pelat merah serta komunikasi kebijakan fiskal.
Sorotan
- Kementerian Keuangan lewat Siaran Pers No. SP 69-/KLI/2026 menegaskan video deepfake Menteri Purbaya terkait kerugian BUMN adalah hoaks, dirilis 24 Juni.
- Video manipulasi tersebut menampilkan seolah-olah Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap kerugian besar di PT PLN, PT Garuda Indonesia Tbk, dan PT Pertamina.
- Kemenkeu mengimbau masyarakat waspada terhadap disinformasi AI dan memastikan informasi BUMN hanya mengacu pada kanal komunikasi resmi pemerintah.
Klarifikasi resmi atas video yang beredar
Seperti dilaporkan dalam Siaran Pers No. SP 69-/KLI/2026, Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, menyatakan rekaman tersebut merupakan video hoaks deepfake. Pernyataan resmi itu disampaikan pada Rabu, 24 Juni, untuk meluruskan narasi yang beredar di Instagram dan Facebook.Dalam video palsu itu, visual dan audio figur Menteri Keuangan dimanipulasi dengan teknologi rekayasa digital. Narasi yang dibangun seolah-olah menunjukkan Purbaya Yudhi Sadewa akan membeberkan kerugian besar di sejumlah BUMN, termasuk PT PLN (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Pertamina (Persero).
Dampak disinformasi dan imbauan kepada publik
Kemenkeu mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa konfirmasi dari saluran resmi pemerintah. Peringatan itu disampaikan seiring semakin canggihnya penggunaan kecerdasan buatan yang kerap disalahgunakan untuk membuat konten deepfake.Masyarakat diminta tetap waspada dan melakukan cek fakta secara mandiri atas video atau kabar yang mencatut nama Menteri Keuangan. Otoritas keuangan juga menegaskan informasi mengenai kinerja korporasi BUMN maupun kebijakan fiskal akan disampaikan secara transparan melalui jalur komunikasi resmi, bukan melalui potongan video media sosial yang keabsahannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam laporan kami sebelumnya tentang pengetatan aturan bagi influencer keuangan di Indonesia, OJK mewajibkan pengungkapan promosi berbayar dan meminta influencer memiliki lisensi sebelum merekomendasikan aset investasi. Pedoman ini juga memperluas tanggung jawab perusahaan atas konten pemasaran influencer, dengan sanksi hingga denda miliaran rupiah untuk pelanggaran. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan promosi yang menyesatkan dan memperkuat perlindungan konsumen di tengah pengaruh besar media sosial pada investor ritel muda.
Berita Retirement Policies Terbaru
- Forex
- Crypto